Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa "Revenge Porn" Dihukum Tak Boleh Akses Internet 8 Tahun, Teknisnya Diserahkan ke Jaksa

Kompas.com - 13/07/2023, 16:52 WIB
Acep Nazmudin,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

PANDEGLANG, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan Hukuman 6 tahun penjara terhadap terdakwa revenge porn Alwi Husen Maulana.

Selain hukuman tersebut, Alwi juga mendapat hukuman tambahan berupa larangan penggunaan internet selama delapan tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak kegiatan atau memanfaatkan internet selama delapan tahun yang berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra saat sidang pembacaan putusan di PN Pandeglang, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Alwi Terdakwa Kasus Revenge Porn Dihukum Tak Boleh Gunakan Internet 8 Tahun

Tidak ada pertimbangan yang meringankan terhadap vonis yang diberikan untuk Alwi.

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan korban IAK merasa terancam, ketakutan dan merasa malu karena video yang dikirimkan oleh Alwi melalui media sosial sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman korban.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami gejala gangguan kecemasan dan stress pasca-trauma," kata Hendhy.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan semua data atau informasi elektronik terkait perkara ini untuk dimusnahkan.

Juru Bicara PN Pandeglang, Panji Answinarta mengatakan hukuman tambahan berupa larangan mengakses internet merupakan pidana tambahan yang diberikan oleh Majelis Hakim tanpa diminta oleh Penuntut Umum.

"Ini merupakan terobosan hukum, karena dalam UU ITE tidak diatur secara khusus terkait pidana tambahan ini," kata Panji kepada wartawan.

Baca juga: Terdakwa Kasus “Revenge Porn” di Pandeglang Divonis 6 Tahun Penjara

Menurut Panji, pidana tambahan diberlakukan dimaksudkan sebagai edukasi terhadap masyarakat jika melakukan perbuatan seperti yang dilakukan oleh Alwi.

"Apabila melakukan tindakan serupa seperti Alwi akibat hukumnya seperti Alwi tersebut. Bisa saja menjadi perampasan alat komunikasi berbasis internet," kata dia.

Adapun untuk pengawasan larangan penggunaan internet tersebut, kata Panji, teknisnya akan dilakukan oleh Kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Regional
Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Regional
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Regional
Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Regional
Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Regional
Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Regional
Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Regional
Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Regional
Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Regional
DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

Regional
Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

Regional
Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com