Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Persilakan Nakes Bawa ke MK jika Tak Setuju Penghapusan "Mandatory Spending" UU Kesehatan

Kompas.com - 13/07/2023, 15:43 WIB
Darsil Yahya M.,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - DPR RI resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan.

Namun, dalam pengesahan itu ada beberapa pasal yang dinilai kontroversional dan hanya merugikan tenaga kesehatan (nakes).

Salah satu yang dianggap pasal yang kontroversional oleh nakes adalah penghapusan alokasi wajib atau mandatory spending minimal 5 persen untuk bidang kesehatan.

Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD pun angkat bicara terkait penghapusan mandatory spending yang banyak mendapat kritikan dan kecaman oleh para nakes di Indonesia.

Baca juga: Ditanya soal Pembangunan IKN, Anies: Kenapa Itu Selalu Ditanyakan?

Dia mengatakan, adanya penolakan terhadap undang-undang yang baru disahkan merupakan hal yang wajar terjadi. Apalagi, jika pengesahan itu dinilai merugikan beberapa pihak.

"Kalau sudah sah yah disahkan saja, setiap undang-undang itu pasti ada yang setuju ada yang tidak. Bukan hanya Undang-Undang kesehatan. Undang-undang apapun kalau dibahas pasti ada setuju ada yang tidak. Sesudah disahkan pasti begitu, jadi yah sudah, karena ini sudah selesai, sudah berlaku," kata Mahfud MD, usai menghadiri Seminar Nasional ASEAN di Ballroom Unhas Hotel and Convention Makassar, Sulsel, pada Kamis (13/7/2023).

Namun, Pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia periode 2008-2013 ini mengatakan, jika dalam pengesahan Undang-Undang Kesehatan ini masih ada yang dianggap perlu untuk diubah, sebaiknya dilaporkan ke MK.

"Tapi, jika ada yang merasa masih sangat penting untuk diubah, itu masih ada Mahkamah Konstitusi, silakan nanti masuk ke situ dijelaskan alasannya," tutur dia.

Dia juga menyatakan, jika sudah dibawa ke MK tapi masih tetap disahkan, sebagai warga negara yang baik kita harus tunduk pada mekanisme konstitusional.

Baca juga: Anies Tunjukkan Foto Indonesia Gelap Saat Malam Hari, Bandingkan dengan India dan Korsel, Singgung soal Ketimpangan

"Kalau masih merasa tidak puas dan ingin agar Undang-Undang Kesehatan itu tidak berlaku yang sekarang beberapa materinya, itu uji materi saja. Kan ada konstitusi mempersilakan menguji materi ke Mahkamah Konstitusi," ujar dia.

DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU).

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.

Pada Rapat tersebut, dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan di Pantai Randusangan Brebes, Polisi Buru Pelaku

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan di Pantai Randusangan Brebes, Polisi Buru Pelaku

Regional
Tak Kuat Menanjak, Bus Rombongan Wisatawan Asal Sleman Terguling di Karanganyar

Tak Kuat Menanjak, Bus Rombongan Wisatawan Asal Sleman Terguling di Karanganyar

Regional
Pengungsi Rohingya Kabur dari Tempat Penampungan di Aceh Barat, Pencarian Masih Nihil

Pengungsi Rohingya Kabur dari Tempat Penampungan di Aceh Barat, Pencarian Masih Nihil

Regional
Gibran dan Sandiaga Uno Bertemu di Solo, Ini yang Dibahas

Gibran dan Sandiaga Uno Bertemu di Solo, Ini yang Dibahas

Regional
2 Anggota Polisi Dibacok Saat Berusaha Bubarkan Geng Motor di Probolinggo

2 Anggota Polisi Dibacok Saat Berusaha Bubarkan Geng Motor di Probolinggo

Regional
Jadwal dan Harga Tiket KA Merak di Bulan Juni 2024

Jadwal dan Harga Tiket KA Merak di Bulan Juni 2024

Regional
Ditanya soal Pilkada Jateng, Raffi Ahmad: Panjang Nanti Izinnya Sama Istri

Ditanya soal Pilkada Jateng, Raffi Ahmad: Panjang Nanti Izinnya Sama Istri

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Sederet Fakta Oknum Polisi di Ambon Tega Perkosa Anak Tetangga Berusia 8 Tahun

Sederet Fakta Oknum Polisi di Ambon Tega Perkosa Anak Tetangga Berusia 8 Tahun

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Kompak Kenakan Kaos 'Ngegas Jateng' Bareng Dico, Raffi Ahmad Beri Penjelasan

Kompak Kenakan Kaos "Ngegas Jateng" Bareng Dico, Raffi Ahmad Beri Penjelasan

Regional
Banten Kekurangan 46.375 Ekor Hewan Kurban

Banten Kekurangan 46.375 Ekor Hewan Kurban

Regional
KM Bintan Jaya Karam, 3 Awak Ditemukan Selamat Mengapung di Lautan

KM Bintan Jaya Karam, 3 Awak Ditemukan Selamat Mengapung di Lautan

Regional
Perkosa Anak Kandung, Mantan Anggota Dewan di Bali Ditahan

Perkosa Anak Kandung, Mantan Anggota Dewan di Bali Ditahan

Regional
Penyelundupan 100.000 Benih Lobster di Riau Digagalkan, Nilainya Capai Rp 20 Miliar

Penyelundupan 100.000 Benih Lobster di Riau Digagalkan, Nilainya Capai Rp 20 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com