BATAM, KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyegel dua unit usaha budidaya udang milik PT. DMMP dengan luas 9,2 hektare dan PT. TSJU seluas 9 hektare.
Kedua tambah udang yang ada di kawasan Rempang Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu disegel dalam kegiatan sidak Kunjungan Kerja (Kunker) Ketua Komisi IV DPR RI.
Penyegelan tersebut merupakan langkah tegas Ditjen PSDKP melalui Pangkalan PSDKP Batam, dalam melakukan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan, khususnya bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Dibangun di Atas Tanah Kas Desa Tanpa Izin, Indekos Eksklusif dan Kafe di Sleman Disegel
Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Dr Adin Nurawaluddin mengatakan, kedua tambak itu tidak memiliki dokumen Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) dan tidak menerapkan kaidah CBIB yang telah ditentukan.
“Seperti yang kita ketahui dokumen maupun kaidah CBIB penting dilakukan oleh para pelaku usaha karena dengan penerapan CBIB akan memberikan jaminan mutu dan keamanan bagi hasil perikanan yang dibudidayakan,” terang Adin melalui WhatsApp, Senin (10/7/2023).
Adin menyampaikan bahwa pihaknya menginstruksikan PT. DMMP dan PT. TSJU untuk memperbaiki perizinan dengan mengupload skala usaha dalam NIB sesuai faktanya serta berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kota Batam dan Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam.
“Setelah perbaikan skala usaha perijinan, maka PT. DMMP dan PT. TSJU akan mendapatkan dokumen CBIB yang diterbitkan oleh Ditjen Perikanan Budidaya, KKP,” jelas Adin.
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengatakan, bahwa monitoring kepatuhan harus terus dilakukan oleh Ditjen PSDKP sambil menunggu diberikannya dokumen CBIB tersebut.
“Sambil menunggu dokumen CBIB, kedua usaha tersebut diperbolehkan beroperasi, namun dengan catatan hanya sampai masa panen. Tentunya dengan pengawasan ketat oleh Ditjen PSDKP, karena ini penting dilakukan sebagai langkah mitigasi usaha budidaya perikanan yang tidak merusak ekosistem mangrove dan ekosistem hutan lainnya,” jelas Sudin.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Panen Udang 249 Ton di Tambak Udang Terbesar di Indonesia
Sebagai informasi, pada bulan Mei 2023, KKP melalui Ditjen PSDKP bersama 59 pembudidaya udang Vannamei telah melakukan penandatanganan komitmen pemenuhan perizinan dasar pembudidayaan ikan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta pemenuhan sertifikat standar sesuai tingkat risiko usaha yang dikategorikan dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Batam.
“Jadi tetap boleh beroperasi, namun hanya sampai masa panen, dan jika menjelang masa panen semua dokumen telah diselesaikan, tentunya kedepan tidak ada masalah untuk melanjutkan operasi, namun jika sebaliknya, maka tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan langkah tegas oleh Ditjen PSDK,” pungkas Sudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.