CIMAHI, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Adie Saputro memaatikan akan menyediakan tempat pemilihan sementara (TPS) khusus untuk kelompok disabilitas fisik maupun disabilitas mental saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Lokasi TPS tersebut juga akan mudah diakses para penyandang disabilitas yang hendak mencoblos.
"Pertama kita upayakan TPS mudah diakses bagi kelompok disabilitas fisik. Jadi kita sarankan gak di medan yang sulit. Kalau pun itu terpaksa, petugas harus menjamin bahwa warga kebutuhan khusus tetap bisa sampai ke TPS," ujar Adie, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Lakukan Pelanggaran Administrasi, KPU Belitung dan Bangka Barat Dijatuhi Sanksi
Dari pemetaan yang dilakukan KPU, sebaran masyarakat dengan kebutuhan khusus tersebar di 5.088 TPS.
Lalu, di TPS tersebut KPU juga akan menyiapkan surat suara braile untuk disabilitas netra.
"Untuk surat braille minimal kami sediakan 1 tiap TPS. Nanti kami akan petakan TPS mana yang jumlah kelompok netra banyak, kalau sudah dikantongi jumlahnya, surat suara braille nanti kita tambah," tutur Adie.
Baca juga: KPU Sulut Tetapkan Jumlah DPT Pemilu 2024 Sebanyak 1.969.603 Pemilih
Dari 1,3 juta orang yang memiliki hak pilih tersebut, tercatat ada sebanyak 5.396 orang masuk dalam kategori kelompok disabilitas dengan rincian 2.319 disabilitas fisik, 1.201 disabilitas mental, 597 disabilitas netra, 404 disabilitas intelektual, 553 disabilitas wicara, dan 322 disabilitas rungu.
"Total DPT di Bandung Barat sebanyak 1.317.866. Terdiri dari 651.109 pemilih perempuan dan 666.757 lainnya adalah pemilih laki-laki. Dari jumlah itu, ada 5.396 orang merupakan kelompok disabilitas," jelas Adie.