SERANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Banten membongkar praktik kesehatan ilegal berkedok klinik kecantikan di Pandeglang, Banten.
Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dony Satria Wicaksono mengatakan, terbongkarnya klinik kecantikan ilegal berkedok salon berdasarkan laporan dari masyarakat.
Laporan tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan dan menangkap pemilik klinik berinisial RHR (25) pertengahan bulan Juni 2023.
Baca juga: Sopir Angkot di Serang Ditemukan Meninggal saat Tunggu Penumpang
RHR diketahui melayani praktik kesehatan salah satunya veneer gigi yang seharusnya memiliki dokumen atau sertifikat praktik kesehatan.
"Pada salon tersebut diketahui melakukan berbagai praktik tenaga kesehatan. Namun tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak memiliki sertifikat resmi," kata Dony melalui keterangan tertulis. Senin (3/7/2023).
Berdasarkan hasil penyidikan, RHR telah menjalankan bisnisnya kurang lebih satu tahun.
"Usaha ini sudah berjalan sekitar 1 tahun, selain jasa salon juga ada praktik tenaga kesehatan," ujar dia.
Baca juga: Idul Adha, 2 Kelompok Pemuda di Buton Bentrok dan Saling Serang