KOMPAS.com - Seorang warga bernama Bagus Robyanto menembok jalan gang di RT 01 RW 07 Kelurahan Bangunsari, Jalan Gajah Mada, Ponorogo, Jawa Timur (Jatim).
Dia menembok jalan gang yang melewati tanah hak miliknya lantaran kesal selama ini dia dan keluarga kerap dikucilkan warga sekitar.
AKibatnya, sebanyak 13 kepala keluarga tidak bisa keluar masuk area rumahnya karena tembok yang dibuat menutup habis jalan.
Bagus mengaku kesal karena sejak beberapa tahun terakhir dia dan keluarganya kerap dikucilkan oleh warga-warga di gang tersebut.
Baca juga: Kisah Wakiman Lindungi Istri yang Sakit Stroke Saat Gempa Bantul Hancurkan Tembok Rumah
"Secara moril kami sekeluarga dikucilkan sejak 3 tahun lalu. Seperti mantenan tidak diundang, kegiatan kemasyarakatan juga tidak diundang, kondangan tahlil juga tidak diundang, bahkan sampah pun hanya rumah saya yang tidak diambil. Akhirnya saya buang sampah sendiri ke depan," ujarnya, Kamis (29/6/2023).
Awalnya Bagus tidak langsung menembok jalan gang itu, dadn sempat memberi toleransi sejak putusan inkrah ditetapkan.
"Adapun toleransi itu sudah saya berikan sejak putusan inkrah ditetapkan. Saya tidak serta merta langsung menutup juga, tapi ya saya tunggu dulu, 3 kali Idul Fitri, adakah upaya untuk berbaik kembali ternyata tidak ada. Dan seperti itu saja terus," terangnya dilansir dari TribunJogja.com.
Dia juga berdalih penutupan jalan sudah sesuai dengan proses hukum.
Dikutip dari KompasTV, Bagus mengatakan warga sekitar meminta tanah dipecah sertifikat menjadi jalanan umum.
“Warga itu meminta untuk tanah yang telah sertifikat ini dipecah menjadi jalan umum, tapi tidak ada upaya yang baik,” ujar Bagus.
Baca juga: Warga di Ponorogo Tembok Jalan Gang, Mengaku Kesal Sering Dikucilkan Tetangga
“Sudah jelas itu tanah hak milik, tiba-tiba diklaim jalan umum,” tuturnya.
Warga juga mengajukan tuntutan ke Bagus, namun selalu dimenangkan pihak pemilik tanah.
"Namun merka menyangkal dan justru mereka membuat suatu gugatan dan ini sudah terjadi 2 kali gugatan dan alhamdulilah keluarga kami yang menenangkan," paparnya.
Sementara itu, Bagus mengatakan jika tidak ada upaya baik dari warga dan pemerintah terendah di lingkungan.
"Tidak ada upaya baik warga dengan pemerintahan terendah di lingkungan untuk membuat baik lagi," lanjutnya.
Dia pun menegaskan putusan Pengadilan Negeri Ponorogo yang sudah inkrah pada nomor 14/Pdt.G/2021/PN.PG tertanggal 25 Agustus 2021, menyatakan tanah setapak (gang) itu merupakan tanah pekarangan bersertifikat hak milik atas nama Sudoko Harijanto dan bukan merupakan pengabdian pekarangan (Servituut).
Baca juga: Alasan Roby Bangun Tembok di Akses Jalan Warga, Istrinya Ditolak Ikut PKK, Rumahnya Diludahi
"Dasar saya menutup jalan itu sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan sejak 2 tahun lalu," tutur dia.
"Ada pembuktian-pembuktian kalau misalkan mau melihat, kalau warga meminta tanah yang bersertifikat ini jadi jalan umum harusnya ada upaya yang baik, ini tidak ada," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kronologi dan Alasan Warga Ponorogo Bikin Tembok di Jalan Gang, 13 KK Jadi Tak Bisa Lewat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.