Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Divonis Bebas, 11 Koruptor Proyek Tol Padang-Pekanbaru Dihukum Penjara

Kompas.com - 26/06/2023, 18:14 WIB
Perdana Putra,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas kasus korupsi pembebasan lahan jalan tol Padang-Pekanbaru.

Sebanyak 11 dari 13 pelaku telah divonis dengan hukuman bervariasi oleh Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi.

"Benar. Putusannya sudah diumumkan di website Mahkamah Agung," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Mustaqpirin yang dihubungi Kompas.com, Senin (26/6/2023).

Baca juga: Rugikan Negara Rp 322 Juta, Sekdis ESDM Sulbar Dijadikan Tersangka Korupsi Proyek PLTS di Mamuju

Menurut Mustaqpirin, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari MA untuk mengeksekusi pelaku.

"Itu kan baru pengumuman. Setelah salinannya kita terima, kita akan segera eksekusi," jelas Mustaqpirin.

Berdasarkan informasi di website MA, www.mahkamahagung.go.id/id, berikut ini daftar nama dan vonis yang diterima:

  1. Pegawai BPN Jumaldi divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
  2. Pegawai BPN, Ricki Novaldi divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
  3. Buyung Kenek, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Buyung juga wajib mengembalikan Rp 4,5 miliar, subsidair 3 tahun kurungan.
  4. Kaidir divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Kaidir juga wajib mengembalikan Rp 2 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.
  5. Sadri Yuliansyah, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sadri juga wajib mengembalikan Rp 2 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.
  6. Raymon Fernandez, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Raymond juga wajib mengembalikan Rp 633 juta, subsidair 1 tahun kurungan.
  7. Amir Hosen, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Amir juga wajib mengembalikan Rp 796 juta, subsidair 1 tahun kurungan.
  8. Syamsul Bahri, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Syamsul Bahri juga wajib mengembalikan Rp 2,3 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.
  9. Nazaruddin divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Nazarudin juga wajib mengembalikan Rp 3,4 miliar, subsidair 3 tahun kurungan.
  10. Yuniswan, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
  11. Upik, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Untuk dua orang lainnya yang belum putus vonis yaitu Syafrizal dan Syamsurdi, dengan ketua majelis Surya Jaya dan anggota Ansori serta Dwiarso Budi Santiarto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com