Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngaku Bos Pengusaha Garam Indramayu, 2 Warga Lampung Gondol Rp 42,5 Juta

Kompas.com - 25/06/2023, 19:50 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Dua warga Kabupaten Lampung Timur ditangkap polisi karena melakukan penipuan hingga merugikan korban mencapai Rp 42,5 juta.

Keduanya mengaku pengusaha garam asal Indramayu, Jawa Barat dan menjual 41 ton garam kepada korban.

Kapolsek Labuhan Maringai Komisaris Polisi (Kompol) Yusvin Argunan mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap itu adalah WD (33) warga Kecamatan Sukadana, dan AA (29) warga Kecamatan Labuhan Ratu.

Baca juga: Remaja 15 Tahun di Ponorogo Sebar Video Porno Kekasihnya, Mengaku Cemburu Pada Korban

"Para pelaku mengaku bos atau pengusaha garam," kata Yusvin dihubungi Minggu (25/6/2023) sore.

Yusvin memaparkan penipuan berkedok penjualan garam secara murah ini berawal saat korban berinisial AH, warga Desa Sukorahayu dihubungi oleh pelaku pada 21 Juni 2023 lalu.

"Korban ditelepon oleh pelaku yang mengaku pengusaha garam dan menawarkan harga yang lebih murah dari harga pasaran," kata Yusvin.

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirim foto dan membagikan lokasi tambak garamnya yang berada di Indramayu.

Korban yang merupakan pedagang garam itu tertarik dengan harga yang ditawarkan oleh pelaku.

Yusvin mengatakan pelaku menawarkan harga sebesar Rp 4.100 per kilogram garam. Korban lalu memesan sebanyak 40 ton dengan total Rp 41 juta.

"Korban juga mentransfer uang sebanyak Rp 1,5 juta untuk pengiriman garam ke Lampung. Total uang yang ditransfer korban Rp 42,5 juta," kata Yusvin.

Korban baru menyadari setelah sopir truk menghubunginya dan mengatakan muatan tidak bisa dikirim serta masih ditahan perusahaan.

Baca juga: Gibran Turun Tangan soal Pekerja Subkontraktor Masjid Sheikh Zayed Solo Ngaku Belum Dibayar Rp 150 Juta

"Muatan garam itu ternyata belum dibayar. Pelaku juga tidak bisa dihubungi saat ditelepon," kata Yusvin.

Atas penipuan itu, korban lalu melapor ke Mapolsek Labuhan Maringai.

Yusvin mengatakan kedua pelaku saat ini masih ditahan dan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Regional
Dituntut 5 Tahun, Kades di Serang Banten Divonis Bebas Kasus Pemalsuan

Dituntut 5 Tahun, Kades di Serang Banten Divonis Bebas Kasus Pemalsuan

Regional
Beredar Surat Berkop DPRD Lebak Minta Loloskan 29 Anggota PPK Pilkada 2024

Beredar Surat Berkop DPRD Lebak Minta Loloskan 29 Anggota PPK Pilkada 2024

Regional
Lirik Lagu Sang Bumi Ruwa Jurai dan Arti, Lagu Daerah Lampung

Lirik Lagu Sang Bumi Ruwa Jurai dan Arti, Lagu Daerah Lampung

Regional
Paman dan Penasehat Maju Pilkada, Bobby: Itu Pilihan Masyarakat

Paman dan Penasehat Maju Pilkada, Bobby: Itu Pilihan Masyarakat

Regional
Cegah Bencana Susulan, Cuaca di Kaki Gunung Marapi Dimodifikasi

Cegah Bencana Susulan, Cuaca di Kaki Gunung Marapi Dimodifikasi

Regional
Teror Pencuri Spesialis Jok Motor di Masjid Semarang, Incar Korban saat Shalat

Teror Pencuri Spesialis Jok Motor di Masjid Semarang, Incar Korban saat Shalat

Regional
Pj Gubernur Banten Diberhentikan, Virgojanti Tak Lagi Jadi Plh Sekda

Pj Gubernur Banten Diberhentikan, Virgojanti Tak Lagi Jadi Plh Sekda

Regional
Preman di Lampung Aniaya Pemilik Warung, Minta Nambah Jatah 'Akamsi'

Preman di Lampung Aniaya Pemilik Warung, Minta Nambah Jatah "Akamsi"

Regional
Hadiri Puncak HKG PKK di Solo, Iriana Jokowi Ingatkan Peserta Beli Oleh-oleh

Hadiri Puncak HKG PKK di Solo, Iriana Jokowi Ingatkan Peserta Beli Oleh-oleh

Regional
Nakhoda Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan di Jambi Jadi Tersangka

Nakhoda Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan di Jambi Jadi Tersangka

Regional
Satu Santriwati di Rokan Hilir Meninggal Usai Makan Siomay, Belasan Korban Lainnya Dibawa ke RS

Satu Santriwati di Rokan Hilir Meninggal Usai Makan Siomay, Belasan Korban Lainnya Dibawa ke RS

Regional
Kembalikan Kejayaan Petani Tebu, Bupati Blora Minta Pengurus Baru APTRI Jalin Sinergi

Kembalikan Kejayaan Petani Tebu, Bupati Blora Minta Pengurus Baru APTRI Jalin Sinergi

Regional
Dugaan Manipulasi RUPS Bank Sumsel Babel, Eks Walkot Palembang Diperiksa

Dugaan Manipulasi RUPS Bank Sumsel Babel, Eks Walkot Palembang Diperiksa

Regional
Diwakili 19 PAC, Ngesti Nugraha Ambil Formulir Bakal Calon Bupati di PDI-P Kabupaten Semarang

Diwakili 19 PAC, Ngesti Nugraha Ambil Formulir Bakal Calon Bupati di PDI-P Kabupaten Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com