Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria yang Mengaku Korban Perampokan di Samboja Kukar Ditetapkan Tersangka, Ternyata Spesialis Pencurian Knalpot

Kompas.com - 22/06/2023, 14:33 WIB
Ahmad Riyadi,
Khairina

Tim Redaksi

 

SAMBOJA, KOMPAS.com – Jajaran Polsek Sepaku akhirnya menetapkan status tersangka pria berinisial RH (35) yang membuat geger warga Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) lantaran mengaku korban perampokan.

Penetapan tersangka tersebut lantaran RH terlibat kasus pencurian knalpot mobil Grand Max di wilayah Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

“Iya, pelaku ini bohong dibegal,” kata Kapolsek Samboja AKP Yusuf pada Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Pria di Kukar yang Mengaku Dirampok Ternyata Terlibat Pencurian, Bikin Alibi Palsu Seolah Dibegal

RH pun telah diamankan oleh jajaran Polsek Sepaku pada Selasa malam (20/6/2023). Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat dirinya.

Seperti diketahui sebelumnya, RH ditemukan warga dalam kondisi tangan dan mulut terikat serta tidak mengenakan pakaian di pinggir jalan KM 36 poros Balikpapan-Samarinda pada Selasa sore (20/6/2023).

Saat itu, ia mengaku dirampok oleh tiga orang pria tak dikenal dan membawa kabur mobil pikap serta handphonenya lalu membuangnya di semak-semak pinggir jalan.

Namun dari hasil penyelidikan kepolisian, keterangan yang disampaikan RH banyak menemui kejanggalan. Terlebih beredarnya informasi kesaksian warga yang mengatakan RH adalah pelaku pencurian knalpot di wilayah Sepaku yang melarikan diri. Setelah ditelusuri, benar saja, seluruh identitas RH serta mobil pikapnya masih berada di lokasi ia melakukan pencurian. Sebab saat beraksi, ia meninggalkan mobil pikapnya lantaran ketahuan warga.

Kehabisan akal, ia pun berpura-pura menjadi korban perampokan untuk mengelabui petugas.

“Dia dikejar di Sepaku karena pencurian knalpot Grand Max. Dia jalan kaki dari Sepaku dan pas di tkp (KM 36) dia ngikat dirinya sendiri. Jadi alibinya aja supaya dia adalah korban begal,” ungkap Yusuf.

Baca juga: Polisi Bantah Anggotanya Terlibat Perampokan Bos Money Changer di Kepri

Sementara itu Kapolsek Sepaku, AKP Kasiyono membenarkan bahwa RH telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencurian knalpot.

RH melakukan pencurian knalpot mobil di beberapa lokasi di wilayah Sepaku. 

“Iya benar. Pelaku beraksi di beberapa lokasi,” bebernya dikonfirmasi pada Kamis (22/6/2023).

RH pun telah diamankan Polsek Sepaku setelah sempat viral di Samboja lantaran mengaku korban perampokan.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang tertinggal di lokasi pencurian di Desa Bukit Raya, Sepaku. 

“Mobil pikapnya tertinggal dan sudah diamankan. Lalu ada katalis knalpot Grand Max lima unit, mesin genset, mesin cuci motor, hingga handphone milik pelaku,” pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com