Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kadis Perkim Muba Ditahan, Terlibat Dugaan Korupsi Instalasi Air Rp 1,4 Miliar

Kompas.com - 22/06/2023, 13:21 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MUBA, KOMPAS.com- Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) inisial RO, ditahan pihak Kejaksaan lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan instalasi pengelolaan air bersih yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar.

Selain RO, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Muba, NV juga ikut ditahan atas kasus yang sama.

Kasi Intelijen Kejari Muba Rizky Ramdhani mengatakan, mereka sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, mereka adalah RO mantan Kadis Perkim, mantan PPK Perkim NV, serta F dan I selaku rekanan.

Namun, penyidik hanya menahan dua tersangka dalam kasus itu.

Baca juga: KPK Sebut Staf ESDM yang Punya Ide Typo Dapat Jatah Korupsi Tukin Lebih Besar

“RO dan NV ditahan sejak tadi malam, untuk dua tersangka lagi F dan I akan menjalani pemeriksaan Senin depan. Namun bila tidak hadir atau mangkir akan dilakukan penahanan," kata Rizky, Rabu (22/6/2023).

Rizky menerangkan, kasus ini bermula pada tahun 2021, Dinas Perkim Muba melaksanakan pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter per detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan dengan menggunakan APBD Kabupaten dengan total nilai anggaran mencapai Rp 8,3 miliar.

Dalam pelaksanaan tersebut, terdapat penyimpangan dimana satu dari item pekerjaan pemasangan listrik dan trafo daya 105 KV hingga waktu yang ditentukan belum terpasang.

“Sedangkan anggaran telah dicairkan 100 persen dan dibayarkan kepada pihak penyedia. Atas kejadian itu, kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar berdasarkan perhitungan pihak inspektorat,” ujarnya.

Baca juga: Korupsi Rp 6,9 Triliun, Eks Direktur Umum Krakatau Steel Dituntut 6 Tahun Penjara

Untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut, penyidik akhirnya menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Sekayu, Muba selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana

“Ancaman Pidana penjara terhadap tersangka maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

Regional
Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com