Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Subkontraktor Pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo yang Dilaporkan Polisi Akan Taati Proses Hukum

Kompas.com - 20/06/2023, 11:23 WIB
Labib Zamani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pekerja subkontraktor pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Ahmad Mustaqim (24) akan menaati proses hukum terkait pelaporan dirinya ke polisi oleh PT Galang Insan Nusantara.

Kuasa Hukum Ahmad Mustaqim, Vika Okviana mengatakan, sampai sekarang kliennya belum menerima surat pemanggilan dari polisi.

Meski demikian, pihaknya akan tetap menghormati proses hukum.

Baca juga: Pekerja Pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed yang Mengaku Belum Dibayar Dilaporkan ke Polisi

"Namanya kita ini kan negara hukum. Jadi ya harus taat kepada hukum. Dan aturan yang dibuat itu kan untuk ditaati, bukan untuk dilanggar. Jadi kita lihat nanti urgensinya untuk klien saya itu apa gitu," kata Vika dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Selasa (20/6/2023).

Terkait permintaan PT Galang Insan Nusantara yang meminta Ahmad membuktikan nilai Rp 150 juta, lanjut Vika uang tersebut bukan sepenuhnya pembayaran Ahmad.

Tetapi, juga untuk pekerja lainnya dengan CV di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Sebenarnya Mas Ahmad sendiri itu hanya Rp 50 juta (kekurangannya), yang Rp 100 juta itu temannya yang mana dengan CV di Yogyakarta. Jadi itu bukan haknya Mas Ahmad yang Rp 100 juta. Mas Ahmad hanya Rp 50 juta bersama rekannya empat orang," ungkap Vika.

Sebelumnya diberitakan, PT Galang Insan Nusantara melalui kuasa hukumnya melaporkan Ahmad Mustaqim (24), pekerja subkontraktor pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Jawa Tengah, ke polisi.

Kuasa Hukum PT Galang Insan Nusantara, Christiansen Aditya mengatakan, pihaknya melaporkan Ahmad ke polisi pada Jumat (16/6/2023) dan Sabtu (17/6/2023) atas dugaan penipuan, berita bohong dan pencemaran nama baik.

Baca juga: Kaget Dengar Tukang Las Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Belum Dibayar Rp 150 Juta, Gibran: Hah, Ono Meneh?

"Iya (kita laporkan polisi) penipuan, berita bohong, fitnah atau pencemaran nama baik," kata Christiansen dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Minggu (18/6/2023).

Pelaporannya ke polisi dilakukan juga karena Ahmad dianggap tidak memenuhi somasi terbuka yang diberikan PT Galang Insan Nusantara selama 3x24 jam.

Dalam somasinya itu PT Galang Insan Nusantara meminta supaya Ahmad menyampaikan permintaan maaf atas informasi mengenai dirinya yang mengaku belum dibayar Rp 150 juta.

"Kemarin kan sudah saya beri somasi terbuka. Somasi terbuka ya somasi lisan pada saat prescon itu. Sudah lewat 3x24 jam kan tidak ada permintaan maaf, atau tidak menuruti permintaan dari kami ya sudah kita tempuh upaya hukum," kata dia.

Baca juga: Belum Dibayar Rp 150 Juta, Tukang Las di Masjid Raya Sheikh Zayed Ingin Bertemu Gibran

"Karena dia malah koar-koar di media dengan tanpa dasar gitu. Rp 150 juta hitungannya dari mana apakah dia bisa membuktikan," sambung dia.

Pihaknya berharap laporannya bisa segera ditindak lanjuti oleh kepolisian.

"Kami berharap Bapak Kapolresta Surakarta bisa segera menindaklanjuti aduan kami dan kami percaya Bapak Kapolresta beserta jajaran berindak profesional," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com