Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Subkontraktor Pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo yang Dilaporkan Polisi Akan Taati Proses Hukum

Kompas.com - 20/06/2023, 11:23 WIB
Labib Zamani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pekerja subkontraktor pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Ahmad Mustaqim (24) akan menaati proses hukum terkait pelaporan dirinya ke polisi oleh PT Galang Insan Nusantara.

Kuasa Hukum Ahmad Mustaqim, Vika Okviana mengatakan, sampai sekarang kliennya belum menerima surat pemanggilan dari polisi.

Meski demikian, pihaknya akan tetap menghormati proses hukum.

Baca juga: Pekerja Pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed yang Mengaku Belum Dibayar Dilaporkan ke Polisi

"Namanya kita ini kan negara hukum. Jadi ya harus taat kepada hukum. Dan aturan yang dibuat itu kan untuk ditaati, bukan untuk dilanggar. Jadi kita lihat nanti urgensinya untuk klien saya itu apa gitu," kata Vika dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Selasa (20/6/2023).

Terkait permintaan PT Galang Insan Nusantara yang meminta Ahmad membuktikan nilai Rp 150 juta, lanjut Vika uang tersebut bukan sepenuhnya pembayaran Ahmad.

Tetapi, juga untuk pekerja lainnya dengan CV di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Sebenarnya Mas Ahmad sendiri itu hanya Rp 50 juta (kekurangannya), yang Rp 100 juta itu temannya yang mana dengan CV di Yogyakarta. Jadi itu bukan haknya Mas Ahmad yang Rp 100 juta. Mas Ahmad hanya Rp 50 juta bersama rekannya empat orang," ungkap Vika.

Sebelumnya diberitakan, PT Galang Insan Nusantara melalui kuasa hukumnya melaporkan Ahmad Mustaqim (24), pekerja subkontraktor pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Jawa Tengah, ke polisi.

Kuasa Hukum PT Galang Insan Nusantara, Christiansen Aditya mengatakan, pihaknya melaporkan Ahmad ke polisi pada Jumat (16/6/2023) dan Sabtu (17/6/2023) atas dugaan penipuan, berita bohong dan pencemaran nama baik.

Baca juga: Kaget Dengar Tukang Las Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Belum Dibayar Rp 150 Juta, Gibran: Hah, Ono Meneh?

"Iya (kita laporkan polisi) penipuan, berita bohong, fitnah atau pencemaran nama baik," kata Christiansen dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Minggu (18/6/2023).

Pelaporannya ke polisi dilakukan juga karena Ahmad dianggap tidak memenuhi somasi terbuka yang diberikan PT Galang Insan Nusantara selama 3x24 jam.

Dalam somasinya itu PT Galang Insan Nusantara meminta supaya Ahmad menyampaikan permintaan maaf atas informasi mengenai dirinya yang mengaku belum dibayar Rp 150 juta.

"Kemarin kan sudah saya beri somasi terbuka. Somasi terbuka ya somasi lisan pada saat prescon itu. Sudah lewat 3x24 jam kan tidak ada permintaan maaf, atau tidak menuruti permintaan dari kami ya sudah kita tempuh upaya hukum," kata dia.

Baca juga: Belum Dibayar Rp 150 Juta, Tukang Las di Masjid Raya Sheikh Zayed Ingin Bertemu Gibran

"Karena dia malah koar-koar di media dengan tanpa dasar gitu. Rp 150 juta hitungannya dari mana apakah dia bisa membuktikan," sambung dia.

Pihaknya berharap laporannya bisa segera ditindak lanjuti oleh kepolisian.

"Kami berharap Bapak Kapolresta Surakarta bisa segera menindaklanjuti aduan kami dan kami percaya Bapak Kapolresta beserta jajaran berindak profesional," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com