Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Pil Ekstasi Berbentuk Kaki Anjing Ditangkap, Modusnya Lempar Paket di Kuburan

Kompas.com - 19/06/2023, 16:00 WIB
Heru Dahnur ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com-Sebanyak dua terduga pelaku pengedar narkotika jenis ektasi diamankan polisi di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Pil ekstasi dengan beragam bentuk, salah satunya berbentuk kaki anjing dijual pelaku dengan modus sistem lempar.

"Dari pengakuan pelaku ini, sudah tiga kali lemparan, dipendam pekuburan," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, AKBP Iman Risdiono di Mapolda, Senin (19/6/2023).

Baca juga: 2 Napi Diduga Jual Sabu 2 Kg dan 6.000 Ekstasi, Petugas Lapas Padang Geledah Kamar Tahanan

Pelaku masing-masing berinisial KRIS (25) tercatat tamatan SMA dan TF (20) tidak tamat sekolah dasar.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 175 butir ekstasi berbentuk kaki anjing warna merah muda, 100 butir ekstasi berbentuk tulang warna coklat muda dan 66 butir ekstasi berbentuk kerang warna hijau.

Ekstasi dijual per paket isi 10 butir seharga Rp 4,5 juta atau Rp 450.000 per butirnya," ujar Iman.

Menurut Iman, pil-pil ekstasi dipasok pelaku dari luar daerah Bangka Belitung. Hal itu diperkirakan polisi karena pelaku tidak mempunyai peralatan dan kemampuan untuk membuatnya sendiri.

"Terus pengembangan, karena ini pengedar masih ada yang di atasnya. Kita sedikit kesulitan karena barang ditempatkan untuk diambil tanpa tahu siapa yang punya," ujar Iman yang di dampingi Kabid Humas AKBP Jojo Sutarjo.

Baca juga: Digerebek Polisi, Rumah Kontrakan di Semarang Jadi Pabrik Pil Ekstasi Jaringan Internasional

Selain tangkapan ekstasi, polisi juga mengamankan pengedar sabu seberat 500 gram lebih di daerah Kampak, Pangkalpinang.

Dalam pengungkapan tersebut seorang pelaku inisial IR turut diamankan. Pelaku juga diketahui memiliki satu unit air softgun yang juga telah diamankan.

Para pelaku yang kini diamankan di ruang tahanan Mapolda Bangka Belitung dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara.

"Dari penangkapan ini kita telah menyelamatkan ribuan genari bangsa dari bahaya narkoba," pungkas Iman yang merupakan mantan kapolres Pangkalpinang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak Banjir Bandang Mahakam Ulu, Belum Ada Listrik Menyala di Ujoh Bilang

Dampak Banjir Bandang Mahakam Ulu, Belum Ada Listrik Menyala di Ujoh Bilang

Regional
Bawa Hasil Bumi dan Barongsai, Wali Kota Semarang Kembalikan Formulir Pendaftaran Pilkada ke PDI-P

Bawa Hasil Bumi dan Barongsai, Wali Kota Semarang Kembalikan Formulir Pendaftaran Pilkada ke PDI-P

Regional
Kronologi Ayah Banting Bayinya hingga Tewas di Empat Lawang, Ternyata Sering Lakukan KDRT

Kronologi Ayah Banting Bayinya hingga Tewas di Empat Lawang, Ternyata Sering Lakukan KDRT

Regional
Pesan Pj Bupati Flores Timur di Akhir Masa Jabatan, Minta ASN Jaga Loyalitas

Pesan Pj Bupati Flores Timur di Akhir Masa Jabatan, Minta ASN Jaga Loyalitas

Regional
Simpang Joglo Solo Ditutup Total mulai 21 Mei 2024, Catat Pengalihan Arusnya

Simpang Joglo Solo Ditutup Total mulai 21 Mei 2024, Catat Pengalihan Arusnya

Regional
Bukannya Takut, Awak Bus Ini Malah Senang Saat Dirazia

Bukannya Takut, Awak Bus Ini Malah Senang Saat Dirazia

Regional
Di Seminar Womenpreneur, CEO Buttonscarves Blak-blakan Ungkap Latar Belakangnya

Di Seminar Womenpreneur, CEO Buttonscarves Blak-blakan Ungkap Latar Belakangnya

Regional
Preman Pemalak Pedagang Duku di Lampung Ditangkap, Modusnya Adang Mobil Korban dan Minta 'Uang Jalan'

Preman Pemalak Pedagang Duku di Lampung Ditangkap, Modusnya Adang Mobil Korban dan Minta "Uang Jalan"

Regional
Sederet Program Gratis sejak Lahir hingga Meninggal Dunia dari Pemkot Tangerang

Sederet Program Gratis sejak Lahir hingga Meninggal Dunia dari Pemkot Tangerang

Regional
Pemdes Banjarwangunan Temukan 25 Nama yang Sama dengan Buron Pembunuh Vina Eki

Pemdes Banjarwangunan Temukan 25 Nama yang Sama dengan Buron Pembunuh Vina Eki

Regional
Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini

Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini

Regional
Direktur BUMDes Korupsi Uang Penjualan Sawit untuk Beli Mobil

Direktur BUMDes Korupsi Uang Penjualan Sawit untuk Beli Mobil

Regional
Pj Gubernur Kaltim Prediksi Pemulihan Banjir Mahakam Ulu Makan Waktu Sebulan, Sistem Peringatan Dini Diperlukan

Pj Gubernur Kaltim Prediksi Pemulihan Banjir Mahakam Ulu Makan Waktu Sebulan, Sistem Peringatan Dini Diperlukan

Regional
Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Regional
Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com