LEBAK, KOMPAS.com - Sebanyak empat orang di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten ditetapkan jadi tersangka pembunuhan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Keempat pelaku masih di bawah umur, bahkan dua di antaranya adalah siswa sekolah dasar (SD).
Para pelaku terlebih dahulu melakukan penganiayaan sebelum membunuh korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui korban diikat, dikencingi dan dibakar.
Baca juga: Mayat Terikat di Lebak Korban Pembunuhan, Pelakunya Siswa SD dan SMP
Saat ini pelaku berada di Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga akan melibatkan Psikolog untuk memeriksa kejiwaan para pelaku.
"Rencana ke depan kami dari Satreskrim Polres Lebak akan berkoordinasi degan UPT PPA dan Psikologi untuk mengecek kejiwaan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/6/2023).
Pemeriksaan kejiwaan akan dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut latar belakang kejiwaan kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku.
Menurut Andi, ini bukan kali pertama keempat pelaku melakukan aksi kriminal. Kepada polisi, mereka mengaku pernah melakukan aksi pencurian.
"Menurut pengkuan mereka, beberapa kali melakukan pencurian sanyo (mesin pompa air) di Bayah," ungkap Andi.
Baca juga: Mayat Ditemukan Dalam Kondisi Terikat di Bayah Lebak, Diduga Korban Pembunuhan
Andi mengatakan, pelaku yang masing-masing berinisial AD (13), MA (14), MI (15) dan HB (13) tersebut dua di antaranya masih berstatus pelajar sekolah dasar.
"AD dan HB kelas 6 SD, MI putus sekolah kelas 3 SMP dan MA tidak sekolah," kata Andi.