KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial AA karena diduga menganiaya AHS, seorang anggota kepolisian di daerah tersebut.
"Pelaku ini ditangkap di Bali, setelah kabur selama dua bulan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Kamis (15/6/2023).
Ariasandy menuturkan, AA menganiaya AHS pada April 2023. Setelah itu, AA langsung kabur menggunakan kapal laut menuju daerah Sesetan, Bali.
Baca juga: Dilaporkan Hilang, 4 Siswi SMP Asal Alor Ditemukan Jadi Pelayan Warung di Kupang
AHS lalu melaporkan kasus penganiayaan itu ke Markas Polres Alor.
Polisi yang menerima laporan itu ternyata menemukan adanya laporan polisi sebelumnya dengan pelaku yang sama.
Baca juga: Sudah Sebulan Nelayan di Alor yang Hilang Saat Melaut Belum Ditemukan
AA pernah dilaporkan oleh RS, warga Kecamatan Teluk Mutiara, karena terlibat kasus penganiayaan pada Desember 2022.
"Pelaku ini rupanya saat dalam masa buron juga menganiaya anggota polisi. Sehingga ada dua laporan polisi," kata Ariasandy.
Polisi pun menyelidiki kasus itu dengan memeriksa sejumlah pihak terkait. Pelaku akhirnya diketahui keberadaannya di Bali.
Anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor lalu berkoodinasi dengan personel Polda Bali dan menangkap AA.
Pelaku AA lalu diterbangkan ke Alor untuk proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini, pelaku sudah ditahan dan diproses dengan dua laporan sekaligus," kata Ariasandy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.