PANGANDARAN, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Dani Hamdani, yang sempat diberhentikan sementara karena pengaduan guru aparatur sipil negara (ASN) Husein Ali Rafsanjani ditunjuk jadi staf ahli bupati bidang pemerintahan, hukum dan politik.
Pengambilan sumpah jabatan dilakukan di Sekretariat Daerah (Setda) Pangandaran, Selasa (13/6/2023) sore.
"(Dani) kita geser sementara ke staf ahli," kata Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata kepada wartawan, Selasa sore.
Baca juga: Terima Tawaran Gubernur Jabar, Ternyata Ini Alasan Husein Pindah Mengajar ke Bandung
Menurut dia, hasil evaluasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Dani tetap menjadi JPTP atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
"Tentu sebagai pembinaan, kita jadikan staf ahli," jelas Jeje.
Baca juga: Bocah Hilang Terseret Ombak di Pangandaran, Tim SAR Sisir Bibir Pantai Barat
Jeje menjelaskan, dari hasil evaluasi KASN Dani dikenai sanksi soal kenaikan pangkat dan tunjangan dipotong beberapa persen selama sekian tahun.
"Hasil pemeriksaan KASN sudah keluar," kata Jeje.
Sementara dugaan pungli, kata Jeje, diserahkan kepada aparat hukum.
Lebih lanjut, Jeje berpesan kepada para pejabat agar tidak menggunakan gaya koboi dalam menyelesaikan persoalan. Dia meminta, semua persoalan diselesaikan sesuai aturan.
"Tangani secara humanis, pakai sisi manusiawi dan sesuai aturan," tegas Jeje.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Dani Hamdani diberhentikan dari jabatannya usai seorang ASN, Husein mengeluhkan pungli dan intimidasi yang dialaminya saat proses Latsar CPNS.
Saat itu, Husein menyampaikan keluhannya di media sosial. Permasalahan ini pun viral dan mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.