LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan perbuatan yang belum diatur dalam undang-undang tidak boleh dihukum.
Dia mencontohkan orang yang membuat sambal dan minuman ganja tidak boleh dihukum dikarenakan tidak ada dalam undang-undang.
Hal itu dikatakan dalam orasi ilmiah disampaikan dalam Dies Natalis Ke-54 Universitas Malikussaleh pada Senin (13/6/2023).
“Perbuatan itu baru dihukum bila sudah ada undang-undang. Jadi barang siapa buat sambal ganja tidak boleh dihukum karena tidak ada dalam undang-undang,”kata Mahfud MD.
Baca juga: Mahfud: 87 Persen Koruptor di Indonesia adalah Sarjana
Dia memberikan contoh terkait azas legalitas mengatakan orang tidak boleh dihukum sebelum ada peraturan yang melarang sebelum perbuatan itu dilarang.
“Dalam Al Quran ada dalilnya tidak boleh dihukum jika belum diketahui ada yang salah dari seorang,” kata Mahfud Md.
Mahfud memberi contoh lain, misalnya sudah melakukan keputusan dan inkrah itu harus ditaati. Jangan membuat keputusan lalu orangnya tidak adil.
“Jadi tetap, putusannya mengikat dan hakimnya tangkap dan putusannya mengikat,” katanya.
Baca juga: Kelakuan Geng Tanah Sereal Full Senyum yang Meresahkan, Isap Ganja dan Tawuran demi Cari Eksistensi
Mahfud mengatakan keputusan hakim itu mengikat dan mengakhiri semua perselisihan. Jika tidak disetujui tidak apa-apa, tapi keputusan hakim itu harus ditaati.
“Saudara-saudara, itulah dalil yang ada dalam agama kemudian masuk ke hukum moderen lewat civil code masuk ke Perancis, kemudian masuk ke Belanda pada tahun 1811 dan masuk ke Indonesia tahun 1846 lalu diajarkan oleh fakultas-fakultas hukum,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.