Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Penyalur TKI Ilegal ke Timur Tengah Ditangkap di Banten, 2 Pelaku Mantan Pegawai BP2MI

Kompas.com - 12/06/2023, 12:53 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten menangkap 7 orang sindikat tindak pidana penjualan orang (TPPO) ke timur tengah.

Ketujuh tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda yakni BT (33), JB (53), YK (39), KN (39), RI (49), NI (45) dan YD (40).

Dua pelaku yakni BT dan JB diketahui merupakan mantan pegawai Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang mengetahui celah pengiriman TKI ilegal.

Baca juga: Pengakuan Pelaku TPPO di Dumai, Kirim Satu Orang Diberi Upah Rp 100.000

"Dalam minggu ini kita mengungkap tiga kasus TPPO, dengan jumlah tersangka 7 orang, dengan jumlah korban 11 orang dan ini bisa berkembang. Ternyata dari 7 tersangka ini ada 2 mantan petugas BP2MI," kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Banten Brigjen Pol Muhammad Sabilul Alif kepada wartawan saat rilis. Senin (12/6/2023).

Sabilul mengatakan, keempat tersangka yakni BT, JB, YK dan KN ditangkap saat akan mengirim tiga korbannya di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang ke Timur Tengah dengan bermodal dokumen visa kunjungan.

"Ketiga korban TW (22), NP (24), NS (33) akan diberangkatkan ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga," ujar Sabilul.

Mantan Kapolresta Tangerang itu mengungkapkan, peran tersangka yaitu BT dan JB diketahui sebagai sponsor atau orang yang mencari calon tenaga kerja.

Sedangkan YK dan KN berperan sebagai orang menghendel atau orang yang akan meloloskan korban untuk bisa terbang menuju Arab Saudi.

"Modus yang digunakan para pelaku dengan cara menggaet para korban untuk menjadi asisten rumah tangga di Arab Saudi tanpa dokumen yang sah sebagai pekerja migran indonesia," ungkap Sabilul.

Kemudian, tersangka lainnya berinsial RI ditangkap di Jalan Serang-Jakarta Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten saat akan membawa enam korban wanita ke penampungan di Jakarta.

Keenamnya yaitu CC, MA, MS, AY, RM, MT yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi sebagai PMI ilegal dengan dijanjikan gaji tinggi.

"Tersangka RI sebagai sponsor yang merekrut calon tenaga kerja ilegal," kata Sabilul didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Sabilul, RI tidak hanya seorang diri, ada keterlibatan pihak lainnya berinisial IF yang diduga sebagai bos, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, tersangka NI dan YD ditangkap setelah SF (28) suami korban melaporkan karena istrinya MH (29) yang sudah diberangkatkan sejak April 2022 ke Arab Saudi tidak mendapatkan gaji sesuai yang dijanjikan.

Sehingga, SF meminta kedua sponsor untuk memulangkan istrinya ke Indonesia. Namun, keduanya tidak bisa memenuhi permintaannya.

"Dan banyak yang kita terima keluhannya dari pekerja migran ilegal di sana diperlakukan tidak manusiawi," ujar dia.

Baca juga: 2022, Ada 23 Kasus Pekerja Migran dari Garut yang Bermasalah

Ketujuh pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ancaman hukuman pada para pelaku minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandas Sabilul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sakau, Penumpang Speed Boat dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu-sabu

Sakau, Penumpang Speed Boat dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu-sabu

Regional
TNI AL Tangkap Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Saat Sakau

TNI AL Tangkap Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Saat Sakau

Regional
Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Regional
[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

Regional
Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com