Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ubah Tanggal Kedaluwarsa, Pedagang Makanan Ringan di Mataram Jadi Tersangka

Kompas.com - 07/06/2023, 15:02 WIB
Karnia Septia,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS. com - Polisi menangkap MS (31) pedagang makanan ringan anak di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) karena diduga mengubah tanggal masa kadaluwarsa.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, mulanya polisi lingkungan menemukan ratusan kardus berisi makanan ringan anak yang terindikasi telah mendekati masa kedaluwarsa.

Setelah dilakukan penggerebekan di sebuah rumah wilayah Turide, Sandubaya, Mataram, petugas menemukan 100 dus makanan ringan berbagai merek yang hampir kedaluwarsa.

Baca juga: 11 Siswa SD Negeri di Sintang Kalbar Diduga Keracunan Permen Kedaluwarsa

Dari penyelidikan, ada sejumlah makanan ringan yang masa kedaluwarsanya telah diubah.

"Kemarin ada 100 dus, yang baru diubah 25 dus, tapi belum diperjualbelikan," kata Yogi saat dikonfirmasi di Mataram, Rabu (7/6/2023).

Yogi mengatakan, MS sengaja membeli makanan ringan yang mendekati masa kedaluwarsa kemudian mengubah tanggal kedaluwarsanya untuk mendapatkan keuntungan.

Baca juga: BPOM Palembang Temukan Bumbu Makanan Kedaluwarsa dan Jamu Berformalin di Pasar Tradisional

Pelaku membeli makanan ringan pada bulan April 2023. Sementara tanggal kedaluwarsa yang tertera pada makanan ringan tersebut adalah Mei 2023.

"Snack ini dibeli pelaku dua minggu sebelum tanggal kedaluwarsa. Oleh oknum tersebut tanggal kedaluwarsanya dia dihapus dan dicap lagi tanggal kedaluwarsa (baru)," papar Yogi.

Yogi menegaskan, sejumlah makanan ringan yang tanggal kedaluwarsanya telah diubah belum sempat diedarkan.

Saat ini polisi telah menangkap MS dan menetapkannya menjadi tersangka.

Selain barang bukti makanan ringan, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti bahan bakar dan stampel tanggal (kedaluwarsa) yang dipesan pelaku secara online.

Terkait temuan ini, polisi telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Perdagangan dan BBPOM di Mataram.

Pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 143 Undang Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com