KOMPAS.com-Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menetapkan seorang perwira polisi berpangkat Ipda sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak.
Polisi berinisial MKS itu juga ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho mengatakan, Ipda MKS ditahan sejak Sabtu (3/6/2023).
"Untuk oknum anggota Polri (Ipda MKS) sudah kita mintai keterangan sebagai tersangka. Semalam kami tahan. MKS kami tahan di Polda bersama tahanan lainnya," kata Agus, Minggu (4/6/2023).
Baca juga: Polisi yang Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan Remaja di Parigi Moutong Belum Jadi Tersangka
Sebagai informasi, pemerkosaan anak 15 tahun itu dilakukan oleh 11 orang sejak April 2022 sampai Januari 2023 di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Akibatnya, korban harus menjalani proses pengangkatan rahim yang akan dilakukan pekan depan.
Pertemuan Ipda MKS dengan korban berawal ketika korban meminta oknum polisi tersebut mencari ponselnya yang hilang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ipda MKS melakukan persetubuhan dalam kondisi mabuk.
Sebelumnya, Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan kasus persetubuhan tidak dilakukan para pelaku secara bersamaan.
Baca juga: Kasus ABG 16 Tahun di Parigi Moutong Diperkosa, Pakar: Pemaksaan Bisa Dalam Bentuk Psikis
Dalam kasus ini diduga ada transaksi antara para pelaku dengan korban berupa hadiah atau uang.