Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Tempat Penyulingan Miras Tradisional di Kupang

Kompas.com - 30/05/2023, 21:10 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), membongkar tempat penyulingan minuman keras (miras) lokal jenis Sopi di Kecamatan Maulafa, Selasa, (30/5/2023).

Kepala Kepolisian Sektor Maulafa Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nuriyani Trisani Ballu, memimpin langsung pembongkaran itu.

"Tadi pagi kita bongkar tempat penyulingan miras ilegal di Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa," kata Nuriyani, kepada sejumlah wartawan di Kupang.

Baca juga: Gerebek Pabrik Miras Tradisional Dalam Hutan, Polisi Sita 2 Ton Miras

Dia menyebutkan, tempat penyulingan miras tradisional ilegal itu milik JO (39), WW (41) dan FAMN (40), yang merupakan warga Kelurahan Kolhua.

Pembongkaran tempat penyulingan miras lanjut Nuriyani, berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dan terganggu dengan keberadaan tempat tersebut.

“Keberadaan tempat itu meresahkan warga sekitar, dan dilaporkan langsung kepada Kapolresta Kupang Kota saat pelaksanaan diskusi yang dikemas dalam Jumat Curhat bertempat di Pasar Tani Kolhua (26/5/2023) lalu," ungkap dia.

Sebelum turun ke lokasi lanjut Nuriyani, pihaknya berkoordinasi dengan Lurah Kolhua Silvester Hello serta Ketua Rukun Tetangga 022 Kelurahan Kolhua, Yonatan Nenabu.

Baca juga: Pria di Kupang Perkosa Siswi SMP, Aksinya Kepergok Istri

Tiba di lokasi penyulingan, Nuriyani kemudian meminta penjelasan pemilik terkait penyulingan sopi tersebut.

"Setelah mendengar keterangan para pelaku, saya lalu menjelaskan tentang peraturan perundang-undangan terkait keberadaan tempat penyulingan yang tidak diperbolehkan, sehingga selanjutnya langsung dilakukan tindakan pembongkaran oleh anggota Polsek Maulafa," kata dia.

Para pemilik kemudian dibawa ke Markas Polsek Maulafa untuk dimintai keterangannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjaringan untuk Pilkada, PDI-P Pemalang Sebut Bacalon Harus Ber-KTA Partai Banteng

Penjaringan untuk Pilkada, PDI-P Pemalang Sebut Bacalon Harus Ber-KTA Partai Banteng

Regional
Tepat di Hardiknas, 4 Disabilitas Tunanetra Berjuang Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Tepat di Hardiknas, 4 Disabilitas Tunanetra Berjuang Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Regional
HUT Ke-477 Semarang, Mbak Ita: Paparkan Pencapaian Nilai Investasi Tumbuh 100 Persen hingga Kemiskinan Terendah di Jateng

HUT Ke-477 Semarang, Mbak Ita: Paparkan Pencapaian Nilai Investasi Tumbuh 100 Persen hingga Kemiskinan Terendah di Jateng

Regional
Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Regional
Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Regional
Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com