Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

142 Kg Produk Pertanian dan 79 Kg Olahan Daging Tanpa Sertifikat Kesehatan asal Timor Leste Dimusnahkan di NTT

Kompas.com - 21/05/2023, 15:21 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 79 kilogram daging olahan asal Timor Leste, dimusnahkan di wilayah Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Pemusnahan sejumlah media pembawa hama penyakit hewan yang tidak dilengkapi phytosanitary certificate (sertifikat kesehatan) dari negara asal, Timor Leste dilakukan, Sabtu (20/5/2023) kemarin," kata Kepala Karantina Pertanian Kupang, Yulius Umbu Hunggar, kepada sejumlah wartawan, Minggu (21/5/2023).

Yulius memerinci 79 kilogram daging olahan yakni sosis ayam sebanyak 69 kilogram, sosis babi 3 kilogram, daging sapi kering 3 kilogram, corned beef 2,5 kilogram dan chichen luncheon meet 1,5 kilogram.

Baca juga: Mentan Minta Badan Karantina Perketat Produk Pertanian yang Masuk ke Indonesia

Selain daging olahan lanjut Yulius, ada juga 142,5 kilogram media pembawa hama penyakit hewan karantina serta organisme pengganggu tumbuhan karantina.

Sebanyak 142,5 kilogram media pembawa hama yakni beras, jeruk, kacang tanah, kacang merah, kacang hijau, kacang kedelai, jagung, kopi biji, bawang putih, bibit pisang, kulit kemiri, bibit cordyline dan kopi bubuk.

Menurut Yulius, Pejabat Karantina Pertanian Wilayah Kerja PLBN Motamasin, telah melakukan serangkaian tindakan karantina yang meliputi pengawasan, penahanan, penolakan, pembebasan, dan pemusnahan terhadap lalu lintas komoditas hewan dan tumbuhan yang masuk dan keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam periode Januari hingga Mei 2023.

Dalam tindakan karantina, lanjut dia, media pembawa hama penyakit hewan karantina dan organisme penganggu tumbuhan karantina yang tidak memenuhi persyaratan karantina sebagaimana dalam Pasal 33 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 ditahan selama tiga hari kerja untuk melengkapi persyaratan.

Jika dalam waktu tersebut persyaratan tidak terpenuhi, media pembawa tersebut ditolak.

"Setelah masa penolakan berakhir dan persyaratan tetap tidak terpenuhi, media pembawa tersebut akan dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Yulius.

Baca juga: Cegah Penyakit Hewan Masuk NTT, Ratusan Kilogram Daging Olahan Asal Timor Leste Dimusnahkan

Yulius menyebut, pemusnahan media pembawa tersebut bertujuan untuk mencegah masuknya penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ke wilayah NTT yang masih bebas atau zona hijau.

Pemusnahan itu juga, untuk meminimalisasi penyebaran penyakit african swine fever (ASF) dan hama penyakit hewan dan tumbuhan lainnya yang berbahaya.

”Kami tidak berkompromi dengan pelanggaran, sekecil apapun risikonya, semua media pembawa yang akan masuk ke Republik Indonesia harus dilengkapi phytosanytary certificate dari negara asal. Pemusnahan ini merupakan bukti kredibilitas Karantina Pertanian yang tidak pernah mengambil keuntungan sedikitpun dari media pembawa yang ditahan, semuanya kami musnahkan," tegasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com