Pemusnahan sejumlah media pembawa hama penyakit hewan yang tidak dilengkapi Phytosanitary certificate dari negara asal, Timor Leste di wilayah Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, Kabupaten Malaka, NTT, Sabtu (20/5/2023). (Dokumen Balai Karantina Pertanian Kupang)