KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak ratusan kilogram daging olahan asal Timor Leste dimusnahkan otoritas Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (13/4/2023).
Pemusnahan ratusan kilogram daging olahan tersebut dipimpin langsung Kepala Badan Karantina Pertanian (Kabarantan) Kementerian Pertanian, Bambang.
Ratusan kilogram daging olahan itu yakni sosis ayam sebanyak 91 kilogram, sosis babi 5 kilogram, daging babi goreng 3 kilogram dan daging sapi goreng 2 kilogram.
Selain olahan daging, turut dimusnahkan pula beras sebanyak 40 kilogram, kopi 14 kilogram, kedelai 7 kilogram, kacang merah 7 kilogram, beras hitam 2 kilogram.
Sebelum daging olahan dimusnahkan, pihak Karantina Pertanian bersama sejumlah petugas terkait lainnya menggelar Apel Siaga Perbatasan Republik Indonesia-Republik Demokratik Timor Leste (RI – RDTL) di PLBN Motaain.
Kepala Badan Karantina Pertanian (Kabarantan) Kementerian Pertanian, Bambang, mengatakan, pemusnahan itu dalam rangka mitigasi risiko penyebaran hama penyakit berbahaya.
"Pemusnahan media pembawa adalah salah satu tindakan Karantina, bentuk nyata kredibilitas Badan Karantina Pertanian dan diharapkan dapat memberikan efek jera,” tegas Bambang.
Karantina Pertanian, lanjut Bambang, harus menjaga marwah bangsa Indonesia dengan mencegah masuk dan keluarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Apalagi kata dia, Indonesia berbatasan langsung dengan Timor Leste.
"Kita berterima kasih kepada presiden yang telah membangun perbatasan dengan fasilitas bagus salah satunya di PLBN Motaain,” ujar Bambang.
Baca juga: 122 Kg Daging Olahan Asal Timor Leste Dimusnahkan di Perbatasan NTT
Menurut Bambang, Badan Karantina Pertanian berkomitmen untuk terus menjaga kualitas dan keamanan pangan nasional dengan memperkuat sistem Karantina Pertanian di seluruh perbatasan Republik Indonesia.
"Penguatan pengawasan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 Pasal 7 (a) yang berbunyi penyelenggaraan karantina ditujukan untuk mencegah masuknya HPHK, HPIK (Hama dan Penyakit Ikan Karantina), serta OPTK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.