REMBANG, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghormati keputusan yang diambil Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin yang maju sebagai calon anggota DPD RI.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arwani Thomafi mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan dan ruang kepada para kadernya untuk menentukan pilihan dalam kontestasi politik 2024.
"Pilihan untuk maju di DPD itu tentu merupakan hak politik dari beliau, yang memang kami harus menghormati," ucap Arwani kepada wartawan di Kompleks Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin, Rembang, Jawa Tengah, Sabtu (13/5/2023).
Baca juga: Ganjar: Gus Yasin Sudah Pamit, Mau Maju ke DPD
Pihaknya mengaku akan mendukung penuh pilihan dari wakil gubernur Jawa Tengah tersebut ataupun kader-kader lainnya dalam pemilihan legislatif 2024.
"Jadi DPP tentu akan men-support tentu kami yakin teman-teman di Jawa tengah akan memberikan dukungan kepada kader-kader yang akan berkontestasi baik di DPR, DPRD, maupun di DPD," kata dia.
Baca juga: 4 Bakal Calon Anggota DPD Jateng Belum Penuhi Syarat Dukungan, Salah Satunya Gus Yasin
Selain itu, Arwani juga menganggap keputusan Gus Yasin untuk mengundurkan diri sebagai wakil gubernur merupakan hal yang biasa.
"Apalagi masa jabatan gubernur dan wagub Jateng kan segera berakhir di September-Oktober 2023. Jadi ya hal yang biasa yang harus dilakukan," iimbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah (Jateng) Taj Yasin Maimoen mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD RI ke KPU Jateng, Kamis (11/5/2023).
Pasangan Ganjar Pranowo itu mengaku siap mundur dari jabatannya bila diharuskan dalam persyarakat KPU.
“Insya Allah siap mengundurkan diri kalau memang aturannya. Kita sebagai warga negara harus menaati,” kata Gus Yasin kepada awak media saat tiba di kantor KPU sekitar pukul 11.00 WIB.
Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan KPU Jateng terkait dengan pengunduran dirinya sebagai wagub Jateng.
“Terkait dengan pengunduran diri, yang kemarin kami tahu dari yang diinformasikan KPU, apabila akhir jabatannya (sebagai wagub) sebelum penetapan (caleg), tidak wajib untuk mengundurkan diri,” pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.