Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Bocah SMP di Surabaya Diperkosa Lalu Dibunuh oleh Mantan Pacar, Ditemukan di Gudang Peluru

Kompas.com - 12/05/2023, 20:02 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - N, bocah 14 tahun di Surabaya, Jawa Timur ditemukan tewas dalam kondisi mengering dan beraroma tak sedap di sebuah gudang peluru di Jalan Kedung Cowek pada Minggu (7/5/2023).

Sebelum ditemukan tewas, N dinyatakan hilang selama tiga minggu. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka pembunuh N yakni Y (16), sang mantan pacar.

Pembunuhan tersebut berawal saat N pamit ke keluarganya untuk belajar kelompok pada Mimggu (16/4/2023).

Ternyata ia diajak bertemu oleh Y, mantan pacarnya di Gudang Peluru Kedung Cowek, Surabaya. Saat bertemu N, Y ditemani rekannya yang bernama R.

Baca juga: Bocah 14 Tahun Dicabuli lalu Dibunuh oleh Pacarnya, Korban Sempat Hilang 3 Minggu

Di gudang peluru tersebut, korban dituduh menjalin hubungan dengan lelaki lain. Pelaku lalu membunuh N dengan pisau.

Sebelum dibunuh, N diperkosa oleh Y.

"Pelaku mencekik korban dan memukul kepala korban," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana, Kamis (11/5/2023).

Sementara R membantu Y menyiapkan peralatan serta mengawasi situasi. Setelah N tewas, Y dan R mengambil ponsel korban.

Mereka kemudian meninggalkan lokasi dan meninggalkan mayat N di sudut gudang peluru.

Hingga akhirnya pada Minggu (7/5/2023), seorang warga yang memburu burung menemukan mayat N di gudang peluru.

Baca juga: Sebelum Dibunuh, Siswi SMP di Surabaya Diperkosa Pacarnya, Berikut Kronologi Kejadian

Jenazah kemudian dibawa ke RSUD dr Soetomo Surabaya untuk diotopsi.

Saat itu keluarga meyakini mayat tersebut adalah N berdasarkan ciri-ciri fisiknya serta cincin yang dikenakan korban.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Y dan R. Kepada petugas, Y mengaku membunuh N karena cemburu.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni kaus putih, dua unit ponsel, dan buku panduan pengunaan ponsel milik korban.

"Keduanya masih di bawah umur. Kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," kata Arief.

Baca juga: Pembunuhan Siswi SMP di Surabaya Dipicu Rasa Cemburu Pelaku

Mereka kedua telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto 76c dan atau Pasal 81 ayat (1) juncto 76d dan atau Pasal 82 ayat (1) juncto 76e UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis : Achmad Faizal | Editor : Andi Hartik, Farid Assifa, Krisiandi, Pythag Kurniati), Tribun Jatim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

Regional
Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Regional
Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com