KOMPAS.com - N, bocah 14 tahun di Surabaya, Jawa Timur ditemukan tewas dalam kondisi mengering dan beraroma tak sedap di sebuah gudang peluru di Jalan Kedung Cowek pada Minggu (7/5/2023).
Sebelum ditemukan tewas, N dinyatakan hilang selama tiga minggu. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka pembunuh N yakni Y (16), sang mantan pacar.
Pembunuhan tersebut berawal saat N pamit ke keluarganya untuk belajar kelompok pada Mimggu (16/4/2023).
Ternyata ia diajak bertemu oleh Y, mantan pacarnya di Gudang Peluru Kedung Cowek, Surabaya. Saat bertemu N, Y ditemani rekannya yang bernama R.
Baca juga: Bocah 14 Tahun Dicabuli lalu Dibunuh oleh Pacarnya, Korban Sempat Hilang 3 Minggu
Di gudang peluru tersebut, korban dituduh menjalin hubungan dengan lelaki lain. Pelaku lalu membunuh N dengan pisau.
Sebelum dibunuh, N diperkosa oleh Y.
"Pelaku mencekik korban dan memukul kepala korban," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana, Kamis (11/5/2023).
Sementara R membantu Y menyiapkan peralatan serta mengawasi situasi. Setelah N tewas, Y dan R mengambil ponsel korban.
Mereka kemudian meninggalkan lokasi dan meninggalkan mayat N di sudut gudang peluru.
Hingga akhirnya pada Minggu (7/5/2023), seorang warga yang memburu burung menemukan mayat N di gudang peluru.
Baca juga: Sebelum Dibunuh, Siswi SMP di Surabaya Diperkosa Pacarnya, Berikut Kronologi Kejadian
Jenazah kemudian dibawa ke RSUD dr Soetomo Surabaya untuk diotopsi.
Saat itu keluarga meyakini mayat tersebut adalah N berdasarkan ciri-ciri fisiknya serta cincin yang dikenakan korban.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Y dan R. Kepada petugas, Y mengaku membunuh N karena cemburu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni kaus putih, dua unit ponsel, dan buku panduan pengunaan ponsel milik korban.
"Keduanya masih di bawah umur. Kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," kata Arief.
Baca juga: Pembunuhan Siswi SMP di Surabaya Dipicu Rasa Cemburu Pelaku
Mereka kedua telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto 76c dan atau Pasal 81 ayat (1) juncto 76d dan atau Pasal 82 ayat (1) juncto 76e UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis : Achmad Faizal | Editor : Andi Hartik, Farid Assifa, Krisiandi, Pythag Kurniati), Tribun Jatim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.