Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di NTT Bayar Denda Rp 50 Juta karena Tak Nikahi Kekasihnya

Kompas.com - 10/05/2023, 06:46 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Paskalis L Liu, warga Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), membayar uang denda Rp 50 juta kepada kekasihnya, Yofriana Y Elu.

Uang puluhan juta itu diserahkan oleh keluarga Paskalis lantaran pria itu tak menikahi Yofriana. Padahal, keduanya telah lama tinggal bersama-sama dan telah memiliki dua orang anak.

Kasus itu diselesaikan dalam sengketa ingkar janji perkawinan di Pengadilan Negeri Kefamenanu yang dimediasi oleh Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Robertus Salu & Partners.

Dalam kasus itu, Paskalis sebagai tergugat dan Yofriana sebagai penggugat.

Baca juga: Pria di NTT Curi 4 Kuda, Minta Tebusan Rp 4 Juta, Tertangkap Setelah Hampir 7 Bulan

Kuasa hukum Yofriana, Robertus Salu, mengatakan, awalnya kliennya, Yofriana dan Paskalis hidup serumah.

"Keduanya dikaruniai dua orang anak dan anak pertama sudah berusia 7 tahun dan anak kedua berusia 4 tahun," ungkap Robertus kepada Kompas.com, Selasa (9/5/2023) petang.

Namun, lanjut Robertus, dalam perjalanan bahtera rumah tangga mereka tidak lagi akur alias retak.

"Sudah sampai tahapan kursus nikah tiba-tiba laki-laki (Paskalis) tidak mau lagi dengan alasan yang tidak jelas,"ungkap Robertus.

Atas dasar itulah, kata Robertus, keluarga besar kliennya merasa dirugikan sehingga menggugat Paskalis melalui Kantor Hukum Robertus Salu & Partners.

Robertus menyebut, kliennya saat ini bekerja sebagai bidan di salah satu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di NTT. Sedangkan Paskalis, meski sarjana, belum memiliki pekerjaan tetap.

"Mereka berdua ini sejak kuliah sudah tinggal sama-sama," kata Robertus.

Robertus menjelaskan, dalam kasus itu selaku kuasa hukum, dia mengapresiasi itikad baik tergugat yang mengakui kesalahan dan bersedia memohon maaf dalam bentuk denda adat.

Menurut Robertus, mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kefamenanu, 3 Mei 2023, merupakan langkah awal dalam menyelesaikan perkara gugatan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan.

Dia menjelaskan, dari hasil mediasi terjadi kesepakan atau titik temu antara kedua belah pihak.

Baca juga: 8 Pesilat Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di NTT, Semuanya Ditahan

Dari hasil mediasi tersebut, para pihak bersepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dengan tidak melupakan budaya adat istiadat orang Timor (Dawan), yakni tergugat bersepakat membayar denda secara adat berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta dan satu kain adat.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Regional
Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Regional
Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Regional
Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Regional
Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Regional
Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Regional
Ketahuan Curi Motor, Maling Ini Dihajar Warga Saat Sembunyi di Sawah

Ketahuan Curi Motor, Maling Ini Dihajar Warga Saat Sembunyi di Sawah

Regional
Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Regional
Banjir Rob Demak Meninggi Lagi, 4 Akses Jalan di Pedukuhan Terputus

Banjir Rob Demak Meninggi Lagi, 4 Akses Jalan di Pedukuhan Terputus

Regional
Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Regional
Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com