Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapati 230 Aduan di Posko THR Jateng, 10 Perusahaan Dilaporkan Cicil THR Lebaran 2023

Kompas.com - 08/05/2023, 16:19 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sepanjang masa Lebaran 2023, terdapat 230 laporan masuk ke Posko Aduan THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng. Angka itu sedikit lebih banyak dari 2022 sejumlah 211 aduan.

Kabid Pengawasan Disnakertrasn Jateng, Mumpuniati menyebutkan dari jumlah tersebut, sebanyak 10 perusahaan didapati menyicil THR kepada buruh atau pegawainya. Mayoritas merupakan perusahaan tekstil atau garment.

Baca juga: Pemicu Penusukan Sekuriti di Kelapa Gading, Pelaku Tidak Beri Uang THR dari Atasan kepada Korban

"Dari total aduan, yang akhirnya tetap nyicil THR karena memang tidak mampu bayar langsung itu ada 10 perusahaan," terang perempuan yang akra disapa Unik itu, Senin (8/5/2023).

Sebelumnya, perusahaan yang mencicil itu telah menerima nota pemeriksaan (nota riksa) sebagai peringatan. Namun karena memang tidak bisa membayar THR secara langsung dalam sekali waktu, maka mereka harus membayar denda THR.

Denda yang harus dibayarkan sesuai unddang-undang itu sebesar 5 persen dari jumlah THR yang mestinya diterima langsung. Uang denda itu diberikan untuk menunjang ksejahteraan pegawai yang menjadi korban penyicilan THR.

Lebih lanjut, pihaknya menambahkan aduan yang mendominasi yakni perusahaan tidak membayar THR. Lalu diikuti perusahaan menyicil THR pegawai.

"Pertama yang paling banyak, aduan tidak bayar THR. Setelah kami periksa ternyata pada H-7 sudah dibayar. Jadi pekerja ini yang tidak sabar menunggu H-7. Ada juga yang memang tidak berhak untuk mendapatkan THR," jelasnya.

Posko aduan itu telah dibuka sejak 13 April 2023 sampai 13 Mei 2023. Sementara dari 230 aduan yang diterima, Kota Semarang menempati urutan pertama dengan aduan terbanyak dan Magelang paling sedikit menerima aduan.

Setelah ditindaklanjuti, sebanyak 57 perusahaan sudah melunasi aduan THR. Sedangkan 128 perusahaan masih dalam proses pemeriksaan.

"Kami juga masih proses nota riksa 19 untuk perusahaan, dan nota riksa sudah dilayangkan ke 26 perusahaan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Jateng beserta jajarannya juga sempat melakukan inspeksi dadakan (sidak) THR ke sejumlah perusahaan. Pihaknya terus mendorong perusahaan untuk melunasi THR yang menjadi hak buruh.

Baca juga: Penusukan Antar-petugas Keamanan di Kelapa Gading, Dipicu Salah Paham soal THR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Sastra Tutur Senandung Jolo Muaro Jambi Raih Rekor MURI

Sastra Tutur Senandung Jolo Muaro Jambi Raih Rekor MURI

Regional
Demi Stabilitas Harga, Presiden Jokowi Dorong Industrialisasi Pertanian di Sumbawa 

Demi Stabilitas Harga, Presiden Jokowi Dorong Industrialisasi Pertanian di Sumbawa 

Regional
KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com