BANGKA, KOMPAS.com - Tahapan Pemilu 2024 terus bergulir. Kontestan pemilu diwanti-wanti tidak menggunakan praktik politik uang atau money politic.
Larangan politik uang tidak hanya dalam bentuk pemberian uang secara konvensional, tapi juga termasuk sistem pembayaran digital.
"Aturannya ini memang tidak boleh karena termasuk pidana pemilu," kata Ketua Bawaslu Bangka Belitung M Osykar, pada awak media, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Gibran Mengaku Sering Adakan Pertemuan Tertutup dan Rahasia
Larangan politik uang berlaku juga dalam bentuk pemberian chip dalam games online. Sebab chip bisa dikonversi menjadi uang pada outlet-outlet pembayaran.
Kemudian juga dilarang melakukan transfer pada dompet digital seperti e-wallet.
Menurut Osykar, praktik politik uang dikategorikan dalam bentuk kampanye yang disertai ajakan untuk memilih seseorang.
"Kategori politik uang seperti yang dijelaskan Pasal 280 Huruf J Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Osykar.
Baca juga: Gibran dan Teguh Bakal Jadi Juru Kampanye PDI-P Pemilu 2024
Aturan itu melarang untuk menjanjikan atau memberikan materi dalam bentuk lainnya disertai ajakan dalam berkampanye.
Chip dan dompet digital dianggap sebagai materi dalam bentuk lainnya. Sama halnya dengan pulsa dan sembako yang nilainya sudah tidak wajar lagi sebagai pemberian biasa.
Sebagaimana diketahui, pada Pilkada 2018 di Pangkalpinang, salah satu pasangan calon harus menjalani sidang pengadilan karena pemberian pulsa listrik pada warga.
Di daerah lainnya juga ada caleg yang diproses hukum karena memberikan minyak goreng di atas ambang kewajaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.