Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 12 Hari, Eksekutor Pembunuhan yang Didalangi Suami Korban di Mamuju Tengah Akhirnya Ditangkap

Kompas.com - 08/05/2023, 13:03 WIB
Himawan,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAMUJU TENGAH, KOMPAS.com - Satu terduga pelaku pembunuhan ibu rumah tangga (IRT) bernama Jumiati (38) di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar), akhirnya ditangkap. Pelaku berinsial TA (26) melakukan aksinya atas perintah dari suami Jumiati.

TA berperan sebagai eksekutor pembunuhan Jumiati dengan cara menikamnya dengan menggunakan sebanyak 5 kali. 

Kasat Reskrim Polres Mateng Iptu Fredy mengatakan bahwa TA diamankan di anjungan Pantai Losari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (7/5/2023) malam. 

Baca juga: Suami di Mamuju Tengah Rencanakan Pembunuhan Istrinya Setelah Gagal Kuasai Harta, Susun Skenario di Rumah Istri Muda

Sebelumnya, TA sempat kabur di wilayah Sidrap, Sulsel, setelah melakukan pembunuhan terhadap Jumiati.

TA ditangkap setelah buron selama 12 hari. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polda Sulbar dan Polres Mateng.

"Iya sudah kami amankan semalam," ujar Fredy saat dikonfirmasi Kompas.com melalui Whatsapp, Senin (8/5/2023) siang. 

Fredy mengungkapkan bahwa saat hendak diamankan, TA sempat melakukan perlawanan. Namun petugas yang menemuinya langsung menjatuhkannya. 

"Iya (perlawanan) tapi langsung dijatuhkan dan diborgol oleh anggota," ujar Fredy. 

Saat ini kata Fredy, TA masih berada dalam perjalanan dari Makassar ke Polres Mamuju Tengah. 

Sebelumnya diberitakan polisi menangkap dua pria berinisial Z (45) dan S (26) terkait kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga bernama Jumiati (38) di Kecamatan Karossa, Mamuju Tengah, Sulbar. 

Kasat Reskrim Polres Mateng Iptu Fredy mengatakan, bahwa Z merupakan suami korban. Z merupakan dalang pembunuhan istrinya dengan menyuruh S (26) dan TA (26) melakukannya. 

"Tersangka Z ini adalah Om dari TA. Juga masih ada hubungan keluarga. Demikian juga dengan saudara S ini adalah saudara dari istri (kedua) lelaki Z yang berada di Kabupaten Bone. Jadi, tersangka S dan Z ini adalah ipar," ujar Fredy, saat konferensi pers, pada Selasa (2/5/2023). 

Baca juga: Suami di Mamuju Tengah Bayar Keponakan Rp 1,5 Juta untuk Bunuh Istrinya

Fredy mengatakan, kasus pembunuhan ini bermula setelah Z dan Jumiati terlibat pertengkaran. Dia mengatakan Z juga ingin menguasai seutuhnya harta yang dipegang oleh Jumiati.

Z kemudian pulang ke rumah yang ditinggali istri keduanya di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Minggu (23/4/2023). Di tempat itulah Z merencanakan pembunuhan Jumiati dengan memanggil TA dan S. Z lalu menyuruh TA dan S agar menghabisi Jumiati dengan imbalan Rp 1,5 juta untuk TA dan Rp 500.000 untuk S.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com