LAMPUNG, KOMPAS.com - Pelaku penembakan Kantor MUI pusat di Menteng pernah divonis selama tiga bulan penjara.
Pelaku bernama Mustopa itu divonis atas perusakan kaca kantor Gedung DPRD Provinsi Lampung, 2016 lalu.
Dari penelusuran atas perkara yang teregistrasi dengan nomor 1283/Pid.B/2016/PN.Tjk di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Mustopa, didakwa dengan Pasal 406 KUHP.
Baca juga: Penembakan di Kantor MUI, Polisi Diminta Waspadai Bibit Terorisme di Kampung
Pada dakwaan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung tanggal 13 Desember 2016, Mustopa melakukan perusakan pada 10 Februari 2016 sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam dakwaan disebutkan, mulanya Mustopa hendak bertemu pimpinan DPRD untuk menyampaikan aspirasinya.
Karena tidak berhasil menemui pimpinan DPRD, Mustopa emosi. Ia melempar kaca ruang tunggu ketua DPRD hingga pecah.
Baca juga: Kasus Perusakan Gedung, MUI Lampung Maafkan Pelaku dan Minta Keadilan Restoratif
Atas peristiwa itu, Mustopa dituntut lima bulan penjara. Sedangkan dalam vonis majelis hakim, Mustopa hanya dikenakan pidana tiga bulan penjara.
Diberitakan sebelumnya, aksi penembakan oleh orang tak dikenal terjadi di kantor pusat MUI pada Selasa (2/5/2023) pagi sekitar pukul 10.30 WIB.
"Betul betul, kami dalami dulu sebentar ya. Saya ke TKP dulu," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, Selasa.
Menurut Komarudin, pelaku penembakan tersebut berjumlah satu orang dan disebut telah meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.