MEDAN, KOMPAS.com - Setelah sebelumnya tutup mulut, AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya mau berbicara di sela-sela sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023) siang.
Tepat pukul 14.37 WIB, mantan Kabag Bin Opsnal di Ditresnarkoba Polda Sumut itu, terlihat keluar dari gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumut melewati Ditresnarkoba menuju gedung Bid Propam.
AKBP Achiruddin Hasibuan berjalan dikawal personel Provost. Masih berseragam lengkap dan bermasker, AKBP Achiruddin Hasibuan enggan berbicara banyak. Dia pun mengatupkan kedua tangannya di depan dada ketika didesak agar berbicara.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Kode Etik, Keluarga Ken Admiral Minta agar Dipecat
"Semoga keadilan berjalan, gitu aja," katanya singkat.
Ketika didesak lagi, Achiruddin mengucapkan satu kalimat.
"Woi, apa adinda. Cukup kurasakan sendiri," ujarnya sambil menunduk dan berjalan masuk ke gedung Bid Propam.
Baca juga: Sebelum Tewas, AKBP Buddy Sempat Putar Balik Saat Berjalan ke Rel Kereta
AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang KKEP di Bid Propam Polda Sumut sejak pukul 10.00 WIB. Sidang sempat ditunda untuk istirahat pada pukul 12.50 WIB.
Sidang itu dihadiri oleh ibu Ken Admiral, Elfi, bersama kuasa hukumnya, Irwansyah Putra Nasution. Sementara untuk Ken Admiral, ikut secara virtual.
Belum ada keterangan dari Polda Sumut terkait sidang KKEP terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Ken Admiral, Irwansyah Putra Nasution menyatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan tidak selayaknya membiarkan anaknya menganiaya Ken.
"Kedua, tidak selayaknya sebagai anggota Polri melakukan pembiaran dan malah mengarahkan Aditya untuk melakukan pemukulan-pukulan terhadap Ken. Seharusnya sebagai orangtua yang bijak dan baik dia mendamaikan bukan malah menyarankan untuk melampiaskan nafsu amarahnya," beber dia.
Irwansyah mengatakan, saat ini sidang belum selesai. Pihaknya diberi waktu 1 jam 30 menit untuk istirahat.
"Kalau ditanya dari pihak keluarga, kita ingin hukuman seberat-beratnya untuk kode etik dan disiplin kita minta dia dipecat dari anggota Polri karena tidak layak," ucap dia.
Menurut Irwansyah, AKBP Achiruddin Hasibuan diberi hak atau kesempatan untuk membela diri.
Namun pihaknya mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi bahwa keterlibatannya melakukan pembiaran dan pelanggaran kode etik.