KOMPAS.com - Sutikno (55), pria asal Surabaya, Jawa Timur tega membakar istri siri dan dua anak tirinya pada Jumat (14/4/2023) dini hari.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Dukuh Bulu, Gang Kinco, Sambikerep, Surabaya.
Akibat kejadian tersebut, istri korban yaknu NNZ (37) mengalami luka bakar 95 persen.
Sementara kedua anak tiri pelaku yakni DRLS (17) mengalami luka bakar 90 persen dan si bungsu, AB (8) mengalami luka bakar 30 persen.
Mereka kemudian dilarikan ke IGD RSUD dr Soetomo Surabaya. Sementara pelaku yang mengalami luka bakar ringan dirawat di RSUD Bhakti Dharma Husada.
Pelaku menjalani perawatan dengan pengawalan anggota Unit Reskrim Polsek Lakarsantri, Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Suami Bakar Istri dan Anak di Surabaya, Berawal Cekcok, Pelaku Siramkan 5 Liter Bensin
Saksi mata, Atin (51) yang juga tetangga korban bercerita ia sempat mendengar kegaduhan suara benturan beberapa kali di rumah korban yang berada di depan rumahnya pada pukul 23.30 WIB.
Atinr yang curiga segera keluar rumah dan melihat Sutikno sedang melubangi kaca depan rumah yang ditinggali istri siri dan dua anak tirinya.
Sementara di dalam rumah tampak kobaran nyala api. Di saat yang bersamaan, Atin melihat korban DRLS yang terbakar berlari menyeruak pintu kayu rumahnya untuk meminta pertolongan.
"Warga tahu, dari ramai-ramai, saat saya keluar, si anak pertama minta tolong 'tolong bun selamatkan ibuk dan adikku'. Baru saya teriak teriak panggil warga," kata dia saat ditemui di lokasi.
Menurut Atin, Sutikno sengaja melubangi kaca jendela rumah istri sirinya itu, karena pintu utama rumah, tak kunjung dibuka meskipun sempat digedor-gedor olehnya.
Melalui lubang di kaca jendela, pelaku menyiramkan bensin ke arah tubuh istri sirinya yang tidur beralas kasur lipat di ruang tengah.
Cairan bensin tersebut juga disiramkan ke dalam rumah, hingga mengenai si sulung DRLS, yang saat itu tidur di ruang kamar pertama.
Lalu Sutikno menyulut tubuh istri sirinya dengan pemantik korek api, hingga terbakar.
Berdasarkan pantauan TribunJatim.com di lokasi, lubang pada kaca yang dibuat oleh pelaku Sutikno, berbentuk persegi, atau mengikuti pola bingkai kerangka tatakan kaca dengan ukuran 50 cm x 10 cm.