HUMBANG HASUNDUTAN, KOMPAS.com - Seorang pria diamankan Kepolisian Resor Humbang Hasundutan (Humbahas).
Dia ditangkap, setelah diketahui melakukan pembunuhan terhadap istrinya dengan cara memutilasi, di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sabtu (12/11/2022).
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Achmad Muhaimin melalui Kasi Humas Aipda SB Lolo Bako mengatakan, pelaku pembunuhan merupakan suami dari korban.
Pelaku diamankan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara.
Baca juga: Biografi Sutan Mohammad Amin Nasution, Gubernur Pertama Sumatera Utara
"Pelakunya adalah suami dari korban, dan sudah diamankan satuan reserse kriminal Polres Humbahas," ujar Kasi Humas, lewat pesan singkat, pada Sabtu.
Pelaku bernama Harapan Munthe (44) dan istrinya Nurmaya Situmorang (43).
Aipda SB Lolo Bako mengatakan, pembunuhan itu terungkap berawal dari keterangan saksi, yang melihat pelaku pergi ke belakang rumah membawa sebuah karung. Dan kemudian membakarnya.
Merasa curiga, saksi kemudian pergi mengecek ke belakang rumah, dan menemukan dua potongan kaki manusia.
"Dan kemudian saksi melaporkan kejadian itu ke Polres Humbahas. Lalu, polisi turun untuk melakukan olah TKP," ungkap Lolo Bako.
Baca juga: Pantai Cemara Kembar di Sumatera Utara: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute
Di lokasi kejadian, polisi menemukan bagian tangan, kaki dan kepala dalam keadaan terpisah.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat mendatangi saksi, dan memberitahukan sudah membunuh istrinya sendiri.
"Untuk motif apa yang menjadi dasar pelaku, sampai membunuh dan memutilasi istrinya sendiri masih didalami," ucap Lolo Bako.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.