PALEMBANG, KOMPAS.com- Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) di Kabupaten Ogan Ilir berinisial PJ sempat tertangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan lantaran diduga telah berjudi pada Minggu (9/4/2023) kemarin.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, PJ pun dikembalikan petugas ke keluarganya lantaran dinilai tidak terbukti melakukan perjudian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, dalam penggerebekan yang berlangsung di Kecamatan Tanjung Raja Selatan, Kabupaten Ogan Ilir itu mereka hanya menemukan dua set kartu remi yang digunakan dalam permainan, sehingga bukti kuat untuk dugaan perjudian pun tidak mencukupi.
“PJ yang kita amankan dikembalikan ke keluarga karena tidak ditemukannya unsur pidana yakni unsur uang atau taruhan,”kata Anwar, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Saat Bupati Nunukan Tanyakan Cara Main Judi To Duri dan Terkejut karena HP yang Dimusnahkan Meledak
Anwar menjelaskan, penggerebekan itu bermula ketika petugas mendapatkan informasi adanya perjudian di wilayah tersebut. Kemudian, petugas pun datang ke lokasi dan melihat empat orang sedang berkumpul termasuk PJ.
Ketiga orang yang berada di lokasi permainan yang melihat kedatangan petugas langsung melarikan diri.
Namun, PJ yang ada di tempat diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan PJ diamankan ke Polda Sumsel 1x24 jam dan dilakukan gelar perkara. Hasilnya tidak terbukti adanya unsur pidana seperti Pasal 303 KUHP,”ujarnya.
Baca juga: Terduga Pembobol Uang Rp 654 Juta dari Rekening Anggota DPRD Klungkung Bali Terdeteksi di Sumatera
Saat ini, tiga orang yang melarikan diri tersebut masih dalam pengejaran petugas.
“Masih terus dilakukan pencarian,”kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.