Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok, Warga Palopo Ditangkap di Sikka

Kompas.com - 10/04/2023, 13:52 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Krisiandi

Tim Redaksi

SIKKA, KOMPAS.com - WT (29) wiraswasta asal Palopo, Sulawesi Selatan diringkus aparat Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Dia ditangkap di depan Sekolah Dasar (SD) Sinde Kabor, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Senin (3/4/2023).

"Pelaku ditangkap sekitar pukul 21.45 Wita," ujar Wakapolres Sikka, Kompol Ruliyanto J.P Pahroen saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Dilaporkan Hilang di Laut, Ayah dan Anak Asal Sikka Ditemukan dalam Kondisi Lemas

Ruliyanto menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga terkait adanya transaksi narkoba yang akan berlangsung di wilayah Maumere, Senin (3/4/2023).

Polisi kemudian mulai melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi identitas pelaku, aparat mengamankan pelaku dua hari kemudian.

Saat ditangkap pelaku sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Fino putih dengan nomor polisi EB 6440 B. Aparat lalu melakukan penggeledahan.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun 2 Dump Truck dan 1 Sepeda Motor di Sikka, 2 Tewas

Dari penggeledahan tersebut tim menemukan satu bungkus rokok yang disimpan di saku celana depan bagian kanan.

Petugas lalu mengambil bungkus rokok untuk memastikan isi di dalamnya. Saat diperiksa aparat menemukan satu plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal warna putih.

"Serbuk itu merupakan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram. Aparat juga menemukan satu buah kaca pires," ujarnya.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Sikka untuk diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku mendapat narkoba tersebut dari seseorang pria berinisial J.

Baca juga: Konsumsi Narkoba, Polisi di Jember Divonis Hukuman 6 Bulan Penjara

"Narkoba itu didapatkan pelaku dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 250.000 kepada J. Saat ini tim sedang melakukan penyelidikan terhadap J," bebernya.

Ruliyanto menambahkan, hingga saat ini pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit sebesar Rp. 1.000.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com