KOMPAS.com - Linca (22) warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan diitangkap polisi karena menjadi otak perampokan pria asal Lampung.
Korban bernama Andri Jepriansyah yang baru dikenal Linca selama 10 hari.
Aksi perampokan itu berawal saat Linca dan korban berkenalan di sebuah kafe di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel.
Diketahui, Linca bekerja sebagai seorang biduan.
Baca juga: Rencana Perampokan Bersenjata Api di Cilacap Bermula Saat Otak Pelaku Berada di Rumah Bibinya
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin mengatakan, setelah bertemu di kafe, pelaku dan korban sepakat untuk bertukar nomor telepon.
"Kenal di cafe di OKU 10 hari yang lalu tukar nomor hp dan janjian," ujarnya, Kamis (6/4/2023).
Setelah menjalin komunikasi via telpon, Linca dan korban kembali sepakat bertemu di di Hotel Musi Raya Tebing Tinggi pada Selasa (4/4/2023).
"Usai bertemu di hotel pelaku pergi mengajak korban ke Desa Bayau, Kecamatan Pendopo untuk menemui temannya," sambungnya.
Setelah memasuki Kecamatan Pendopo, Empat Lawang, Linca menelepon temannya akan tetapi temannya sedang tidak berada di Desa Bayau.
Baca juga: Begini Kondisi 2 Korban Perampokan di Cilacap yang Alami Luka Tembak
"Mendengar hal itu pelaku mangajak korban kembali ke Kecamatan Tebing tinggi, setibanya di Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo mobil yang mereka kendarai alami pecah ban," kata Kasat Reskrim.
Tak lama mobil yang dikendarai oleh mereka diberhentikan oleh kendaraan lain. Lalu turunlah empat pria yang belakang diketahui sudah berkomplot dengan Linca.
"Para pelaku langsung menodongkan senjata api kepada korban lalu korban dibawa masuk ke dalam mobil dan tangan diikat serta mata korban ditutup," jela Kasat.
Di dalam mobil korban, para pelaku melakukan pengeledahan dan menemukan uang Rp 600.000 beserta 1 dompet yang berisi dua kartu ATM.
Korban yang ditodong dengan senjata api hanya bisa pasrah lalu para pelaku mengikat tangan dan menutup mata korban.
Baca juga: Viral Rekaman CCTV Perampokan Bersenpi di Minimarket Cilacap, Pelaku Dibekuk Polisi
"Pelaku memaksa korban untuk memberitahu pin kartu ATM tersebut, lalu pelaku berhenti di gerai ATM dan menguras uang korban sebanyak Rp 6 juta. Kemudian pada pelaku membuang korban di area perkebunan sawit di Desa Sido Makmur, Kecamatan Kikim Barat, Lahat," pungkasnya.