KOMPAS.com - Andika Putra Lihawa (20), warga Desa Kawangkoan Baru, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, ditangkap karena membunuh bocah perempuan berinisial RA (7).
Korban dibunuh dengan cara ditenggelamkan di Pantai Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (28/3/2023). Pelaku kemudian memerkosa jenazah korban.
Baca juga: 3 Orang Tersambar Petir di Warung Empal Gentong Jalur Pantura Cirebon, 1 Tewas 2 Luka Berat
Diketahui bahwa pelaku merupakan pacar dari kakak korban.
Baca juga: Kilang Minyak Pertamina Dumai Meledak, 5 Pekerja Terluka
Katim Resmob Polda Sulut Aipda Hermanus Panila mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/3/2023), pukul 19.30 Wita.
Kejadian berawal saat pelaku mengajak korban dari daerah Minut menuju Kota Manado, tepatnya di daerah kampung baru Pantai Malalayang.
Sampai di sana, korban dipaksa membuka pakaiannya. Namun, korban menolak.
"Gara-gara itu, pelaku langsung menenggelamkan korban ke air hingga meninggal dunia," ujar Hermanus Panila, Kamis (30/3/2023).
Setelah itu pelaku memerkosa jenazah korban.
"Jasadnya kemudian dimasukkan ke dalam bebatuan dengan harapan tidak akan ditemukan atau akan tertimbun batu," jelas Hermanus.
Namun, pada Rabu (29/3/2023), jenazah korban ditemukan oleh warga sekitar hingga akhirnya kasus itu terungkap.
Hermanus mengatakan, sejauh ini barang bukti baju korban masih dalam pencarian.
"Kami menduga pelaku sudah membuangnya ke laut, hingga kini belum ditemukan," jelas Hermanus .
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul: Begini Kronologi Hilangnya Bocah Renatta Managha hingga Ditemukan Meninggal di Manado
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.