Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Bambang Tri dan Gus Nur Dituntut 10 Tahun Penjara | Jawaban JPU Soal Ijazah Asli Presiden Jokowi

Kompas.com - 30/03/2023, 06:00 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

 

KOMPAS.com - Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dituntut dituntut hukuman 10 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

Kepala kejaksaan Negara (kajari) Solo DB Susanto mengatakan, kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum Apriyanto Kurniawan mengungkap alasan barang bukti fisik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang asli tidak dihadirkan.

Menurutnya, barang bukti yang dipertanyakan terdakwa tidak perlu dihadirkan dalam persidangan.

Dua berita tersebut menjadi perhatian banyak pembaca Kompas.com. Berikut ini lima berita populer Nusantara yang dirangkum pada Rabu (29/3/2023):

Baca juga: Bambang Tri Penggugat Ijazah Jokowi Dituntut 10 Tahun Penjara

1. Bambang Tri dan Gus Nur dituntut 10 tahun penjara

Menurut Kajari Solo DB Susanto, tindakan kedua terdakwa yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menimbulkan kegaduhan.

"Kami tuntut masing-masing 10 tahun pertimbangannya. Pertama, yang memberatkan bahwa kedua terdakwa ini sudah pernah dihukum," kata Kajari Solo saat ditemui, Selasa (28/3/2023).

Diketahui melalui sebuah podcast Youtube bahwa Sugi Nur dan Bambang Tri membahas soal keaslian ijazah Presiden Jokowi.

"Membuat satu kegaduhan dan keonaran dalam hal ini sehingga itulah peristiwa yang menjadi pertimbangan kami," lanjutnya.

Kemudian, dalam rentetan sidang hingga agenda pleidoi pada Selasa (28/3/2023), kedua terdakwa tidak bisa memberikan pembuktian yang meringankan.

Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama setelah sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (28/4/2023).KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama setelah sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (28/4/2023).

2. Alasan JPU tidak tunjukkan ijazah asli Presiden Jokowi

Baca juga: Tidak Menunjukkan Fisik Ijazah Asli Presiden Jokowi dalam Sidang, JPU: Bukti Sudah Cukup

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apriyanto Kurniawan mengatakan, barang bukti yang dipertanyakan terdakwa tidak perlu dihadirkan dalam persidangan.

Hal ini karena fotokopi ijazah yang sudah terlegalisir sudah cukup untuk pembuktian soal keaslian ijazah.

"Kita sudah membalikkan terkait mereka yang menuduh ijazah Jokowi palsu, yang palsu sebelah mana. Mereka tidak bisa menghadirkan saksi fakta dan bukti, kami yakini ijazah pak Jokowi asli dari SD, SMP, dan SMA," kata Apriyanto, di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (28/3/2023).

Dia mengatakan, legalisir ijazah tersebut pastinya ada ijazah asli. Sebab, legalisir itu oleh lembaga berwenang dan sudah disetujui oleh Kepala Sekolah.

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (8/2/2023).KOMPAS.com/Rahel Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

3. Sosok pelaku pembunuh dokter paru di Nabire

Baca juga: Pembunuh Dokter Paru di Nabire Ditangkap, Pelaku Ternyata Petugas Cleaning Service RSUD

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan, polisi telah menangkap pelaku kasus dugaan pembunuhan dokter RSUD Nabire, Mawartih Susanti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Travel Terjun ke Sungai di Musi Rawas, 4 Korban Tewas

Mobil Travel Terjun ke Sungai di Musi Rawas, 4 Korban Tewas

Regional
Laga Final Persib vs Madura, Polisi Pertebal Pengamanan

Laga Final Persib vs Madura, Polisi Pertebal Pengamanan

Regional
Jembatan Kawanua di Maluku Tengah Putus, Akses Transportasi 3 Kabupaten Lumpuh

Jembatan Kawanua di Maluku Tengah Putus, Akses Transportasi 3 Kabupaten Lumpuh

Regional
Trauma, Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Takut Masuk Rumah

Trauma, Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Takut Masuk Rumah

Regional
Detik-detik Waisak di Candi Borobudur, 866 Personel Gabungan Disiagakan

Detik-detik Waisak di Candi Borobudur, 866 Personel Gabungan Disiagakan

Regional
Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Dicabuli 8 Orang Pria

Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Dicabuli 8 Orang Pria

Regional
Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Regional
Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Regional
Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com