SOLO, KOMPAS.com - Bambang Tri Mulyono, terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Sidang yang dilaksanakan pada Selasa (21/3/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, dipimpin oleh Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.
Sidang tersebut diwarnai pengunduran diri tim penasehat hukum Bambang Tri itu. Meski begitu, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tetap dilanjutkan.
Baca juga: Belasan Pengacara Penuduh Ijazah Jokowi Palsu Mengundurkan Diri, Buntut 1 Rekan Mereka Dipecat
Pantuan Kompas.com, saat pembacaan tuntutan, Bambang Tri terlihat duduk sambil menutup kedua telinganya dengan kedua tangannya. Sesekali dia juga terlihat menunduk ke bawah.
JPU Apriyanto Kurniawan yang membaca tuntutan menyebut Bambang Tri dinyatakan bersalah, karena menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat bersama-sama.
Tuntutan ini, didasarkan dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai mana dalam dakwaan perdana primer.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa selama didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Apriyanto saat membacakan tuntutan di PN Solo, Selasa (21/3/2023).
Sejumlah barang bukti disita, seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel youtube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun youtube Gus Nur 13 Official.
Kemudian, satu bundel keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 0353/O/1985 tentang perubahan nama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) menjadi Sekolah Menengah Atas (SMA), dan sebagainya.
Bambang Tri juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Ketua Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi mengatakan, kesimpulan dakwaan tersebut Bambang Tri dinyatakan bersalah dan berhak mengajukan Pledoi.
Bambang Tri diberi waktu satu minggu hingga agenda persidangan pada Selasa pekan depan.
"Sekarang giliran saudara untuk mengajukan pledoi atau pembelaan. Saudara (Bambang Tri) boleh mengajukan secara pribadi atau boleh menunjuk penasihat hukum lain," kata Moch. Yuli Hadi saat memimpin sidang.
Sementara itu, Bambang Tri mengatakan akan tetap menggunakan haknya untuk mengajukan pledoi.
"Saya tetap akan menggunakan hak saya, menggunakan pledoi saya," kata Bambang Tri saat persidangan.
Saat dimintai, komentarnya terkait pengunduran diri 13 penasihat hukumnya, dan jalannya sidang hari ini, Bambang Tri enggan berkomentar.
"No comment," ujarnya.
Diketahui, Bambang Tri merupakan orang yang pernah mengajukan gugatan terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.