SOLO, KOMPAS.com - Bambang Tri Mulyono, terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Sidang yang dilaksanakan pada Selasa (21/3/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, dipimpin oleh Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.
Sidang tersebut diwarnai pengunduran diri tim penasehat hukum Bambang Tri itu. Meski begitu, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tetap dilanjutkan.
Baca juga: Belasan Pengacara Penuduh Ijazah Jokowi Palsu Mengundurkan Diri, Buntut 1 Rekan Mereka Dipecat
Pantuan Kompas.com, saat pembacaan tuntutan, Bambang Tri terlihat duduk sambil menutup kedua telinganya dengan kedua tangannya. Sesekali dia juga terlihat menunduk ke bawah.
JPU Apriyanto Kurniawan yang membaca tuntutan menyebut Bambang Tri dinyatakan bersalah, karena menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat bersama-sama.
Tuntutan ini, didasarkan dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai mana dalam dakwaan perdana primer.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa selama didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Apriyanto saat membacakan tuntutan di PN Solo, Selasa (21/3/2023).
Sejumlah barang bukti disita, seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel youtube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun youtube Gus Nur 13 Official.
Kemudian, satu bundel keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 0353/O/1985 tentang perubahan nama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) menjadi Sekolah Menengah Atas (SMA), dan sebagainya.
Bambang Tri juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.