Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Bambang Tri dan Gus Nur Dituntut 10 Tahun Penjara | Jawaban JPU Soal Ijazah Asli Presiden Jokowi

Kompas.com - 30/03/2023, 06:00 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

 

KOMPAS.com - Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dituntut dituntut hukuman 10 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

Kepala kejaksaan Negara (kajari) Solo DB Susanto mengatakan, kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum Apriyanto Kurniawan mengungkap alasan barang bukti fisik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang asli tidak dihadirkan.

Menurutnya, barang bukti yang dipertanyakan terdakwa tidak perlu dihadirkan dalam persidangan.

Dua berita tersebut menjadi perhatian banyak pembaca Kompas.com. Berikut ini lima berita populer Nusantara yang dirangkum pada Rabu (29/3/2023):

Baca juga: Bambang Tri Penggugat Ijazah Jokowi Dituntut 10 Tahun Penjara

1. Bambang Tri dan Gus Nur dituntut 10 tahun penjara

Menurut Kajari Solo DB Susanto, tindakan kedua terdakwa yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menimbulkan kegaduhan.

"Kami tuntut masing-masing 10 tahun pertimbangannya. Pertama, yang memberatkan bahwa kedua terdakwa ini sudah pernah dihukum," kata Kajari Solo saat ditemui, Selasa (28/3/2023).

Diketahui melalui sebuah podcast Youtube bahwa Sugi Nur dan Bambang Tri membahas soal keaslian ijazah Presiden Jokowi.

"Membuat satu kegaduhan dan keonaran dalam hal ini sehingga itulah peristiwa yang menjadi pertimbangan kami," lanjutnya.

Kemudian, dalam rentetan sidang hingga agenda pleidoi pada Selasa (28/3/2023), kedua terdakwa tidak bisa memberikan pembuktian yang meringankan.

Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama setelah sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (28/4/2023).KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama setelah sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (28/4/2023).

2. Alasan JPU tidak tunjukkan ijazah asli Presiden Jokowi

Baca juga: Tidak Menunjukkan Fisik Ijazah Asli Presiden Jokowi dalam Sidang, JPU: Bukti Sudah Cukup

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apriyanto Kurniawan mengatakan, barang bukti yang dipertanyakan terdakwa tidak perlu dihadirkan dalam persidangan.

Hal ini karena fotokopi ijazah yang sudah terlegalisir sudah cukup untuk pembuktian soal keaslian ijazah.

"Kita sudah membalikkan terkait mereka yang menuduh ijazah Jokowi palsu, yang palsu sebelah mana. Mereka tidak bisa menghadirkan saksi fakta dan bukti, kami yakini ijazah pak Jokowi asli dari SD, SMP, dan SMA," kata Apriyanto, di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (28/3/2023).

Dia mengatakan, legalisir ijazah tersebut pastinya ada ijazah asli. Sebab, legalisir itu oleh lembaga berwenang dan sudah disetujui oleh Kepala Sekolah.

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (8/2/2023).KOMPAS.com/Rahel Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

3. Sosok pelaku pembunuh dokter paru di Nabire

Baca juga: Pembunuh Dokter Paru di Nabire Ditangkap, Pelaku Ternyata Petugas Cleaning Service RSUD

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan, polisi telah menangkap pelaku kasus dugaan pembunuhan dokter RSUD Nabire, Mawartih Susanti.

Kapolda Papua menyebut, pelaku berinisial KW yang berprofesi sebagai petugas cleaning service di RSUD Nabire.

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapat hasil otopsi dari jenazah dokter spesialis paru di RSUD Nabire tersebut. Berdasarkan otopsi, terdapat sisa air liur di tubuh korban.

Setelah itu, polisi memeriksa ulang para saksi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Berdasarkan pemeriksaan itu, pelaku menjurus kepada KW.

"Dari hasil pemeriksaan KW mengaku bila dirinya yang melakukan pembunuhan karena sakit hati akibat honor Covid-19 dipotong," kata Fakhiri di Jayapura seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/3/2023).

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.KOMPAS.com/Labib Zamani Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

4. Gibran jengkel soal penolakan Israel di Piala Dunia

Baca juga: Jengkel Ramai Tolak Israel Jelang Piala Dunia U-20, Gibran: Sudah Mengeluarkan Anggaran, Baru Protes

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka jengkel dengan ramainya penolakan Timnas Israel jelang gelaran Piala Dunia U-20.

Dia mengaku sudah melakukan berbagai persiapan untuk bisa menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20. Anggaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk persiapan tersebut tidak sedikit.

Terutama untuk perbaikan Stadion Manahan agar sesuai dengan standar FIFA.

Dia menyayangkan penolakan muncul saat mendekati kompetisi Piala Dunia U-20. Diketahui, Piala Dunia U-20 akan dihelat pada 20 Mei-11 Juni 2023 mendatang.

"Kasihan Pak Ketum (PSSI). Nak (kalau) aku komitmen dengan segala konsekuensinya. Aku wis tanda tangan komitmen. Nak meh protes, protes kawet dekben (kalau mau protes, protes dari dulu). Ora mendekati ngene. Wis ngetokne anggaran, lagi protes (tidak mendekati begini. Sudah mengeluarkan anggaran, baru protes)," katanya.

Suparyoto (65) saat menunjukan pohon kurma di kebunya yang berbuah. Suparyoto mulai menanam pohon kurma sejak 2016 dan saat ini memiliki ribuan pohon kurma dikebunya di wilayah Berbah, Kabupaten Sleman.KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA Suparyoto (65) saat menunjukan pohon kurma di kebunya yang berbuah. Suparyoto mulai menanam pohon kurma sejak 2016 dan saat ini memiliki ribuan pohon kurma dikebunya di wilayah Berbah, Kabupaten Sleman.

5. Kebun kurma ditanam di Berbah Sleman

Baca juga: Melihat Kebun Kurma di Berbah Sleman, Ada Ribuan Pohon yang Ditanam

Pohon kurma ternyata bisa dijumpai di wilayah tropis, seperti Indonesia.

Salah salah satunya di Kabupaten Sleman, tepatnya di Padukuhan Gamelan, Kalurahan Sendangtirto, Kapanewon Berbah.

Di lokasi tersebut terdapat kebun dengan ribuan pohon kurma. Pohon-pohon kurma ini ditanam oleh seorang pensiunan bernama Suparyoto.

Pria berusia 65 tahun ini merupakan salah satu pegiat pohon kurma di Indonesia. Suparyoto mulai menanam pohon kurma sejak awal tahun 2016 lalu.

"Saya menyemai di sini. Jadi ada buahnya dari sana, kita pilih yang standar untuk pembibitan. Salah satunya adalah matang di pohon. Kita seleksi, kita jadikan bibit. Saya mulai menyemai 2016," ujar Suparyoto saat di kebun Pohon Kurma miliknya di Padukuhan Gamelan, Kalurahan Sendangtirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, Selasa (28/03/2023).

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati, Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor Dita Angga Rusiana, Editor Khairina, Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com