SALATIGA, KOMPAS.com - Tiga orang penjual bubuk mesiu yang digunakan sebagai obat mercon ditangkap anggota Polres Salatiga.
Para pelaku, yakni MM dan MRF warga Plumbon Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang dan A, warga Druju Sidorejo Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga ditangkap di lokasi terpisah.
Baca juga: Belajar dari YouTube, Peracik Obat Mercon di Semarang Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani mengatakan, MM dan MRF ditangkap di Taman Tingkir pada Senin (27/3/2023).
"Mereka membeli obat mercon melalui akun Facebook pada Minggu (26/3/2023) di Ambarawa Kabupaten Semarang sebanyak lima kilogram seharga Rp 1,1 juta," jelasnya, Selasa (28/3/2023).
Bubuk tersebut kemudian dijual kembali dengan harga satu kilogram Rp 270.000. Saat ada pemesan dan janjian di Taman Tingkir, keduanya ditangkap anggota Polres Salatiga.
"Dari hasil pengembangan, di rumah tersangka ada stok obat mercon sebanyak empat kilogram," kata Arifin.
Sementara untuk A, kata Arifin, ditangkap saat anggota Polres Salatiga mengadakan patroli di seputaran Lapangan Ngebrak Kecamatan Sidorejo.
"Di TKP kita mengamati seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan, dan saat diperiksa dia membawa satu kilogram bubuk mesiu yang hendak dijual," ujarnya.
Arifin mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di rumah A, didapati dua kilogram bubuk mesiu dan tiga lembar sumbu mercon.
Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan ketiganya dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951. "Ancaman hukuman untuk mereka adalah 12 tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Soal Ledakan Petasan di Magelang, Ganjar Wanti-Wanti Masyarakat: Bahaya, Jangan Mercon-Merconan Lagi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.