Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Penghuni Indekos di Pemalang yang Sewakan Kamar Rp 35.000 untuk Cabul

Kompas.com - 17/03/2023, 18:21 WIB
Tresno Setiadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PEMALANG, KOMPAS.com - Dua pemuda di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, ZA (24) dan RM (18), menyewakan kamar indekos untuk perbuatan asusila atau cabul.

Keduanya kini ditangkap polisi setelah sebelumnya digerebek warga di wilayah Kecamatan Comal.

Saat penggerebegan, didapati 4 pasangan bukan suami istri yang menyewa kamar kost Rp 35.000 per jam kepada tersangka.

Baca juga: Bunuh Terduga Pelaku Cabul di Gowa Sulsel, 8 Ditangkap, 5 Buron

Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, kedua tersangka ZA dan RM diamankan Polsek Comal pada Rabu (15/3/2023).

Tersangka bukan pemilik kost, namun hanya menyewa bulanan ke seseorang berinisial R, yang kemudian oleh tersangka disewakan kembali per jam khusus untuk asusila.

“Terungkapnya aksi kedua tersangka berawal dari keresahan warga sekitar, yang mendengar informasi bahwa rumah kost milik R disewakan oleh penghuninya untuk perbuatan asusila,” kata Yovan, Jumat (17/3/2023).

Karena merasa geram, kemudian warga bersama ketua RT setempat mendatangi rumah kost kemudian mengetuk seluruh pintu kamar.

Setelah dicek, warga mendapati empat orang pasangan laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan di sejumlah kamar. Warga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Comal Polres Pemalang.

“Dari hasil penyelidikan, ternyata keempat pasangan tersebut tidak membayar uang sewa kamar kepada R selaku pemilik rumah kost. Namun membayar sewa kamar Rp 35 ribu per jam kepada tersangka ZA dan RM selaku penghuni kamar kost,” kata Yovan.

Baca juga: Ayah Tiri Jadi Tersangka Kasus Cabul Terhadap Anak yang Meninggal karena Leukemia di Manado

Sebelumnya, tersangka ZA dan RM mengiklankan sewa kamar kost melalui salah satu platform media sosial dengan tarif Rp. 35 ribu perjam.

"Kedua tersangka mengaku menyewakan kamar kost tersebut untuk digunakan pasangan tanpa ikatan pernikahan yang akan melakukan perbuatan asusila," kata Yovan.

“Bahkan, kedua tersangka berusaha meyakinkan kepada penyewa bahwa kamar tersebut aman digunakan dan tidak akan digerebek,” tambah Yovan.

Baca juga: Tersangka Cabul di Ambon Diduga Gantung Diri di Sel, Polisi Sebut Stres Tak Dibesuk Keluarga

Dengan tarif Rp 35.000 per jam, penyewa mendapatkan fasilitas berupa, kasur, tisu, kipas angin dan kamar mandi dalam. Kedua tersangka juga bersedia untuk membelikan alat kontrasepsi kepada penyewa.

“Tersangka ZA dan RM mulai menyewakan kamar kost sejak November 2022 yang lalu, keduanya mengaku menggunakan uang sewa kamar kost untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Yovan.

Atas perbuatannya, tersangka ZA dan RM dikenakan pasal 296 KUHP. “Barang siapa yang pekerjaannya atau kebiasaannya mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul dengan orang lain, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan,” kata Yovan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com