PEMALANG, KOMPAS.com - Dua pemuda di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, ZA (24) dan RM (18), menyewakan kamar indekos untuk perbuatan asusila atau cabul.
Keduanya kini ditangkap polisi setelah sebelumnya digerebek warga di wilayah Kecamatan Comal.
Saat penggerebegan, didapati 4 pasangan bukan suami istri yang menyewa kamar kost Rp 35.000 per jam kepada tersangka.
Baca juga: Bunuh Terduga Pelaku Cabul di Gowa Sulsel, 8 Ditangkap, 5 Buron
Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, kedua tersangka ZA dan RM diamankan Polsek Comal pada Rabu (15/3/2023).
Tersangka bukan pemilik kost, namun hanya menyewa bulanan ke seseorang berinisial R, yang kemudian oleh tersangka disewakan kembali per jam khusus untuk asusila.
“Terungkapnya aksi kedua tersangka berawal dari keresahan warga sekitar, yang mendengar informasi bahwa rumah kost milik R disewakan oleh penghuninya untuk perbuatan asusila,” kata Yovan, Jumat (17/3/2023).
Karena merasa geram, kemudian warga bersama ketua RT setempat mendatangi rumah kost kemudian mengetuk seluruh pintu kamar.
Setelah dicek, warga mendapati empat orang pasangan laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan di sejumlah kamar. Warga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Comal Polres Pemalang.
“Dari hasil penyelidikan, ternyata keempat pasangan tersebut tidak membayar uang sewa kamar kepada R selaku pemilik rumah kost. Namun membayar sewa kamar Rp 35 ribu per jam kepada tersangka ZA dan RM selaku penghuni kamar kost,” kata Yovan.
Baca juga: Ayah Tiri Jadi Tersangka Kasus Cabul Terhadap Anak yang Meninggal karena Leukemia di Manado
Sebelumnya, tersangka ZA dan RM mengiklankan sewa kamar kost melalui salah satu platform media sosial dengan tarif Rp. 35 ribu perjam.
"Kedua tersangka mengaku menyewakan kamar kost tersebut untuk digunakan pasangan tanpa ikatan pernikahan yang akan melakukan perbuatan asusila," kata Yovan.
“Bahkan, kedua tersangka berusaha meyakinkan kepada penyewa bahwa kamar tersebut aman digunakan dan tidak akan digerebek,” tambah Yovan.
Baca juga: Tersangka Cabul di Ambon Diduga Gantung Diri di Sel, Polisi Sebut Stres Tak Dibesuk Keluarga
Dengan tarif Rp 35.000 per jam, penyewa mendapatkan fasilitas berupa, kasur, tisu, kipas angin dan kamar mandi dalam. Kedua tersangka juga bersedia untuk membelikan alat kontrasepsi kepada penyewa.
“Tersangka ZA dan RM mulai menyewakan kamar kost sejak November 2022 yang lalu, keduanya mengaku menggunakan uang sewa kamar kost untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Yovan.
Atas perbuatannya, tersangka ZA dan RM dikenakan pasal 296 KUHP. “Barang siapa yang pekerjaannya atau kebiasaannya mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul dengan orang lain, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan,” kata Yovan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.