LAMPUNG, KOMPAS.com - Diduga menilap harta yayasan hingga Rp 7 miliar, anak pendiri yayasan di Kabupaten Lampung Timur diadukan ke Polda Lampung.
Pengaduan ini dilakukan Ketua Yayasan Pendidikan Praja Utama, Kecamatan Sribhawono, Gus Dimyati, Jumat (17/3/2023) pagi.
Dalam aduannya, Gus Dimyati mengatakan, pengaduan ini terkait dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tipu gelap oleh AW dan RW.
Baca juga: Fakta Perampokan di Lampung, Pelaku Seorang Diri Bawa Pistol, 3 Orang Tertembak
Dia mengatakan, AW dan RW ini adalah anak dari pendiri yayasan tersebut.
Gus Dimyati mengklaim perbuatan AW, RW serta saudaranya yang lain telah melampaui kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Yayasan.
"Hasil penghitungan kasar pihak pengurus yayasan kerugian mencapai Rp 7 miliar," kata Gus Dimyati ditemui di Mapolda Lampung, Jumat.
Baca juga: Perampok Bank di Lampung Diduga Incar Nasabah, Polisi: Sempat Tarik Tas Isi Uang
Menurutnya, harta itu berupa uang dan aset yang sumbernya dari pendanaan pemerintah serta dana masyarakat.
"Kita juga sudah sertakan bukti-bukti, namun hanya sebagian kecil karena semua bukti kwitansi, bukti transfer, data digital, dan lainnya telah dirampas dari bendahara sekolah, bahkan dimusnahkan," kata Gus Dimyati.
Dia menjelaskan, beberapa modus penilapan itu di antaranya mengalihnamakan lahan milik yayasan ke nama pribadi.
"Lahan ini dibeli dengan dana milik yayasan, namun oleh terlapor justru dijadikan milik pribadi atas namanya," kata Gus Dimyati.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad mengaku akan melakukan penelitian terlebih dahulu terkait aduan masyarakat tersebut.
"Kita teliti dahulu," katanya singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.