Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status 1.345 Guru Honorer Lulus "Passing Grade" 2021 Tak Jelas, Pemprov NTT Didesak Buka Formasi PPPK

Kompas.com - 08/03/2023, 11:29 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Status 1.345 guru honorer sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang lulus passing grade tahun 2021, hingga saat ini masih belum jelas.

Penyebabnya, karena Pemerintah Provinsi NTT tak membuka formasi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2022.

Para guru yang kecewa, kemudian membuat petisi yang isinya mendesak Pemerintah Provinsi NTT untuk segera membuka formasi dan mengangkat 1.345 guru honorer yang telah lulus passing grade P1 tahun 2021.

Baca juga: 12 Nelayan Asal NTT Dideportasi dari Australia

"Petisi itu sudah kami buat sejak Kamis, 2 Februari 2023 lalu di Resto Celebes Kota Kupang," kata Ketua Forum Guru Honorer Lulus Passing Provinsi NTT 2021, Dina Mariana Nomleni, kepada Kompas.com, Rabu (8/3/2023) pagi.

Menurut Dina, desakan kepada Pemerintah Provinsi NTT itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022, khususnya pada Pasal 5 poin 2 huruf A, B, C, dan D.

Kemudian, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022, khususnya Pasal 32, Poin 1, 2, dan 3.

Selanjutnya, Surat Kementerian Keuangan Nomor S/98/PK/2021, tanggal 25 Juni 2021, tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2021, Poin 1,2,3 dan 4.

Selain itu, lanjut Dina, dia bersama rekan-rekannya juga mendesak Pemerintah Provinsi NTT untuk segera memberikan hak mereka berupa gaji dan tunjangan dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Hal itu, sebut Dina, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, tentang gaji dan tunjangan PPPK, Pasal 1 Poin 1-6, Pasal 2 Poin 1-3, Pasal 3 Poin 1-3, Pasal 4 Poin 1-3, Pasal 5 Poin 1-2, Pasal 6, Pasal 7 Poin 1-2, Pasal 8, dan Pasal 9.

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK/07/2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaanya tahun anggaran 2023, Pasal 1 Poin 1-11, Pasal 2 Poin A, Pasal 3 Poin 1, Pasal 4 Poin 1, dan Pasal 5 Poin 1.

Surat Kementerian Keuangan Nomor S-98/PK/2021, tanggal 25 Juni 2021, tentang pengangkatan PPPK Tahun 2021 Poin 1-4.

Terakhir, Surat Kementerian Keuangan Nomor S-204/PK/2021 tanggal 13 Desember 2021, tentang perhitungan anggaran PPPK guru dalam alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022, Poin 1-7.

Menurut Dina, pihaknya memberikan waktu kepada Pemerintah Provinsi NTT, sebelum tanggal 10 Maret 2023.

Baca juga: Disdikbud NTT: 98 Persen ASN Masuk Kantor Tepat Waktu Pukul 05.30 Wita

"Jika Pemerintah Provinsi NTT tidak melaksanakan desakan kami itu, maka kami akan bawa ke ranah hukum dalam hal ini KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," tegas Dina.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah NTT Johana Lisapally mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan terkait persoalan ini.

“Kami terus akan melakukan koordinasi, komunikasi, dengan Kementerian Pendidikan. Untuk 1.345 orang itu belum bisa diangkat. Kita menunggu kan Pemerintah Pusat katanya kita belum dapat surat. Jika sudah, kita buka untuk melengkapi proses administrasi. Tahap ketiga, sama dengan tahap pertama dan kedua," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com