Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum "Move On", Perempuan di Nunukan Cekcok dengan Kekasih Mantan Suaminya, Ujung-ujungnya Dikeroyok

Kompas.com - 03/03/2023, 13:54 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Maulana Ningsi (24), warga Nunukan Timur, Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi korban pengeroyokan dari kekasih mantan suaminya, SA (18).

Dengan kondisi luka lebam pada dua kelopak mata, bengkak di pelipis kanan dan kiri sampai bagian rahang, ia datang ke kantor polisi melaporkan peristiwa yang dialaminya, Kamis (3/3/2023).

Baca juga: Perempuan di Yogya Pukuli Gadis 17 Tahun di Kamar Kos, Ternyata Pelaku Pernah Aniaya 5 Orang

Kapolsek Nunukan Kota Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan, dugaan pengeroyokan terjadi di sebuah rumah yang ada di Jalan Pasar Baru, Nunukan Timur.

‘’Jadi antara pelaku dan korban ini merupakan saingan asmara. Keduanya sama-sama janda, dan kebetulan pelaku SA sedang menjalin asmara dengan mantan suami korban,’’ujar Sony, Jumat (3/3/2023).

Saat bertemu di jalan, SA memanggil korban dan mempersilakan singgah di rumahnya.

Di rumah tersebut, ada sahabat pelaku bernama NU yang kebetulan juga sedang bertamu.

‘’Terjadi obrolan menyangkut mantan suami korban. Mungkin belum move on, korban tidak terima dengan kedekatan SA dan mantan suaminya. Terjadilah cekcok berujung pertengkaran fisik,’’jelas Sony.

Baca juga: Aniaya Pembelinya, Selebgram Penjual Baju Bekas Jadi Tersangka

Saat itu, SA tiba tiba mengambil helm dan menghantamkannya ke wajah korban. Melihat temannya mulai memukul, NU juga ikut membantu melayangkan pukulan tangan kosong.

Kalah jumlah, korban pun memilih pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

‘’Polisi sempat melakukan pencarian terhadap pelaku yang diduga hendak melarikan diri. Keduanya kita temukan saat bersembunyi di sebuah kontrakan di Jalan Tien soeharto, Nunukan Timur,’’kata Sony lagi.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, berupa sebuah helm merk GM warna hitam yang digunakan sebagai alat pemukulan, dan selembar surat hasil visum et repertum (VER).

Kedua pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (1) ke 1e KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com