Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Dinamo Rp 3,5 Juta secara Online, Warga Purworejo Ini Malah Dikirimi Tanah Liat

Kompas.com - 02/03/2023, 17:05 WIB
Bayu Apriliano,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Seorang warga Purworejo menjadi korban penipuan saat membeli barang secara onlineWarga tersebut adalah Jamaludin (28), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, yang menjadi korban penipuan.

Pelaku diketahui adalah MM (27), warga Desa Siwalan, Kabupaten Pekalongan. 

"Kasus tersebut bermula ketika Jamaludin mencari mesin untuk pembuat tusuk sate melalui media sosial Facebook," kata Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni, dalam keterangan resminya yang diterima pada Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Ramai Penipuan Catut Nama Wabup Lumajang, Modusnya Program Bantuan Anak Yatim dan Masjid

Kebetulan, di laman Facebook tersangka menawarkan barang tersebut. Kemudian korban berkomunikasi lewat WA dan akhirnya terjadi transaksi jual beli.

"Korban menghubungi tersangka lewat nomor WA, dan dari nomor WA tersebut disepakati jual beli mesin pembuat tusuk sate berjenis dinamo listrik,” kata Kasi Humas AKP Yuli Monasoni

Korban dan tersangka menyepakati pembelian mesin dinamo listrik tersebut sebesar Rp 3,5 juta. Dana itu digunakan untuk membeli empat unit mesin dinamo listrik.

Transaksi dilakukan setelah MM memberikan nomor resi kepada korban. Sementara ongkos kirim dibayarkan secara COD (cash on delivery).

Setelah mendapatkan nomor resi, korban mentransfer uang sebesar Rp 3,5 juta kepada MM. Untuk meyakinkan korban, pelaku MM mengembalikan uang kepada korban sebesar Rp 300 ribu. 

Saat barang pesanan tersebut datang, Jamaludin kaget barang yang ia terima tidak sesuai pesanan. Ia memesan empat unit dinamo tapi barang yang datang adalah segumpal tanah liat.

Kasus dugaan penipuan itu kini ditangani Satreskrim Polres Purworejo. Setelah mendapat laporan dari korban, Polres Purworejo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Baca juga: Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istrinya Divonis Bebas atas Kasus Penipuan dan Penggelapan

Pelaku ditangkap di daerah Pekalongan tak lama setelah kejadian itu terjadi.

"Tersangka kita amankan di Mapolres Purworejo untuk diperiksa lebih lanjut," kata Yuli.

Dalam perkara ini Satreskrim Polres Purworejo menyita barang bukti berupa dua buah kardus berisi tanah liat, satu lembar foto resi pengiriman, satu lembar foto screen shoot percakapan WhatsApp dan satu lembar foto bukti pengiriman uang.

“Tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas AKP Yuli Monasoni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com