MANADO, KOMPAS.com - Seorang gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara (Sulut), menjadi korban pencabulan.
Polres Bolsel mengamankan dua pria yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban. Kedua terduga pelaku mencabuli korban dengan modus membujuk dan melakukan pengancaman.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, terduga pelaku cabul berinisial YO (39) dan YD (49).
"Keduanya ditangkap di waktu dan lokasi berbeda. YO ditangkap di daerah Gorontalo pada hari Rabu (15/2/2023). Sedangkan YD dikirimkan surat pemanggilan oleh penyidik, pada hari Jumat (17/2/2023)," katanya, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Kasus Pencabulan Pengasuh Ponpes terhadap Santri, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain
Jules menjelaskan, awalnya YO melakukan pencabulan terhadap korban, dengan cara bujuk rayu disertai ancaman di sebuah perkebunan.
"Selang dua minggu kemudian giliran pria inisial YD yang mencabuli korban di rumahnya sendiri, di saat rumah sedang sepi," lanjutnya.
Setelah itu, keduanya juga diduga kembali melakukan aksi serupa secara bersama-sama, pada Sabtu (7/1/2023) pukul 02.00 Wita. Aksi ini diketahui oleh orangtua korban.
"Mengetahui hal tersebut, ayah korban merasa keberatan dan pada tanggal 11 Januari 2023 melaporkan kejadian itu ke Polres Bolsel," ujar Jules.
Saat ini kedua terduga pelaku sudah berada di Kantor Polres Bolsel untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sub pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.