Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Buruh Jateng Di-PHK Massal, DPR Dituntut Cabut Perpu Nomor 2 Tahun 2022

Kompas.com - 28/02/2023, 19:27 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com-Ratusan buruh di Jawa Tengah mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal usai munculnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Omnibuslaw Cipta Kerja.

Untuk itu, sekitar 250 buruh dari Demak, Pati, dan Semarang yang tergabung di Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP KASBI) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jateng untuk mencabut keduanya.

"Kerugiannya banyak sekali, pertama adanya PHK massal, PHK tanpa pesangon, serta semakin menyengsarakan kami kaum buruh," ujar Korlap KASBI Kaaspin saat ditemui Kompas.com, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Buntut Protes Erma, Pabrik di Grobogan Lunasi Lembur Ribuan Buruh Rp 650 Juta di Hari Valentine

Melalui aksi serentak buruh tingkat nasional, pihaknya mengecam diterbitkanya Perppu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bahkan kemarin dari perusahaan kita sendiri sedang mengadakan PHK dengan dalih efisiensi. Tapi kenyataannya perusahaan masih berjalan, masih ada produksi, masih terima order, itulah akibat dari Perpu tersebut memudahkan para pengusaha untuk mem-PHK kita sebagai kaum buruh,” tegasnya.

Ia mengaku ada banyak perusahaan yang melakukan PHK, tapi dirinya tidak berani menyebutkan nama perusahaan tersebut. Di tempat kerjanya sendiri terdapat sekitar 200 orang dan dari Demak sekitar 150 orang terkena PHK.

Baca juga: Pamit Cari Kerja, Buruh Tani Asal Tuban Ditemukan Tewas di Dasar Jurang

Sejauh ini Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang meski belum disahkan dalam rapat paripurna, Rabu (15/2/2023).

Setelah persetujuan dari Baleg itu, nantinya akan disampaikan ke tahap selanjutnya melalui pembicaraan tingkat II atau Rapat Paripurna.

“Kami dari FSPIP KASBI, kita tetap menolak Perpu Nomor 2 Tahun 2022 yang telah dibikin Presiden dan akan disahkan oleh DPR. Tuntutan tetap sama Cabut Perpu 2 Tahun 2022, Cabut Omnibuslaw Cipta Kerja,” tegasnya.

Kekecewaan buruh terhadap sikap Presiden RI Joko Widodo yang dinilai mengingkari janji untuk melaksanakan putusan MK dan justru menerbitkan Perpu itu digambarkan dalam aksi teatrikal.

Dua orang demonstran memainkan peran sebagai pengusaha dan Jokowi. Lalu Perppu yang dimiliki Jokowi diberikan kepada pengusaha dan ditukar dengan uang. Hal itu bermaksud menggambarkan keberpihakan Jokowi pada pengusaha.

“Target kami Perpu dicabut, audiensi dengan DPRD tetap ada, semoga saja Bapak-bapak (anggota DPRD Jateng) di dalam menerima kita,” jelasnya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com