PADANG, KOMPAS.com-Sebanyak tiga orang tersangka kasus narkoba, AF (20), RF (20) dan II (19) sujud syukur di kantor Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, Senin (27/2/2023).
Kasus mereka tidak dilanjutkan ke persidangan setelah Kejari Padang memutuskan perkara itu melalui keadilan restoratif.
Ketiga mahasiswa itu diputuskan untuk direhabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Jiwa HB Saanin Padang.
"Ini kasus narkoba pertama yang kita selesaikan melalui keadilan restoratif," kata Kepala Kejari Padang, M Fatria kepada wartawan, Senin (27/2/2023) di Kantor Kejari Padang.
Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Unand Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Menghilang dari Kampus
Fatria mengatakan penyelesaian kasus itu melalui keadilan restoratif setelah melalui pertimbangan yang masak dan berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Polda Sumbar.
Tiga tersangka itu, kata Fatria merupakan mahasiswa aktif dan sebelumnya belum pernah terjerat kasus pidana.
"Mereka adalah pemakai narkoba untuk satu hari. Mereka bukan pengedar. Lalu mereka juga dijamin oleh masing-masing orangtua," kata Fatria didampingi Kasi Pidum Budi Sastera.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Sepasang Kekasih Mahasiswa Kedokteran Unand, 12 Orang Jadi Korban
Selama rehabilitasi, kata Fatria mereka diawasi secara ketat dan melaporkan perkembangannya secara berkala.
"Jika mereka masih membandel dan memakai lagi, keadilan restoratifnya dicabut," kata Fatria.
Sementara Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, AKBP Ferry Herlambang menyebutkan sebelumnya ketiga pelaku ditangkap di Pesisir Selatan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar.
AF ditangkap dengan barang bukti satu paket ganja, RF dengan barang bukti 0,01 gram sabu dan II dengan barang bukti satu paket ganja.
"Selanjutnya mereka kita tetapkan sebagai tersangka dan kasusnya dilimpahkan ke jaksa Kejari," kata Ferry.
Lalu, setelah melalui pertimbangan yang seksama dan memenuhi unsur untuk diselesaikan dengan keadilan restoratif akhirnya mereka tidak jadi dituntut ke pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.