Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dipenjara karena Keadilan Restoratif, 3 Mahasiswa Tersangka Kasus Narkoba Sujud Syukur

Kompas.com - 27/02/2023, 16:08 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Sebanyak tiga orang tersangka kasus narkoba,  AF (20), RF (20) dan II (19) sujud syukur di kantor Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, Senin (27/2/2023).

Kasus mereka tidak dilanjutkan ke persidangan setelah Kejari Padang memutuskan perkara itu melalui keadilan restoratif.

Ketiga mahasiswa itu diputuskan untuk direhabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Jiwa HB Saanin Padang.

"Ini kasus narkoba pertama yang kita selesaikan melalui keadilan restoratif," kata Kepala Kejari Padang, M Fatria kepada wartawan, Senin (27/2/2023) di Kantor Kejari Padang.

Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Unand Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Menghilang dari Kampus

Fatria mengatakan penyelesaian kasus itu melalui keadilan restoratif setelah melalui pertimbangan yang masak dan berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Polda Sumbar.

Tiga tersangka itu, kata Fatria merupakan mahasiswa aktif dan sebelumnya belum pernah terjerat kasus pidana.

"Mereka adalah pemakai narkoba untuk satu hari. Mereka bukan pengedar. Lalu mereka juga dijamin oleh masing-masing orangtua," kata Fatria didampingi Kasi Pidum Budi Sastera.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Sepasang Kekasih Mahasiswa Kedokteran Unand, 12 Orang Jadi Korban

Selama rehabilitasi, kata Fatria mereka diawasi secara ketat dan melaporkan perkembangannya secara berkala.

"Jika mereka masih membandel dan memakai lagi, keadilan restoratifnya dicabut," kata Fatria.

Sementara Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, AKBP Ferry Herlambang menyebutkan sebelumnya ketiga pelaku ditangkap di Pesisir Selatan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar.

Baca juga: 3 Fakta Sejoli Mahasiswa Kedokteran Unand Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, 12 Orang Jadi Korban, Pelaku Akui Perbuatannya

AF ditangkap dengan barang bukti satu paket ganja, RF dengan barang bukti 0,01 gram sabu dan II dengan barang bukti satu paket ganja.

"Selanjutnya mereka kita tetapkan sebagai tersangka dan kasusnya dilimpahkan ke jaksa Kejari," kata Ferry.

Lalu, setelah melalui pertimbangan yang seksama dan memenuhi unsur untuk diselesaikan dengan keadilan restoratif akhirnya mereka tidak jadi dituntut ke pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Regional
Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Regional
WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com